SuaraKaltim.id - Upaya penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan pihak Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan dalam kasus tersebur dua orang tetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial R (60) dan E (44) yang berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Pelaku menggunakan modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," kata Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Dirinya membeberkan, 8 kontainer tersebut berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.
Baca Juga: Penumpang Kapal Lebaran di Tanjung Perak Surabaya Naik 306 Persen
Untuk itu, jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," terang Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. Antara
Berita Terkait
-
Penumpang Kapal Lebaran di Tanjung Perak Surabaya Naik 306 Persen
-
Terpopuler Lifestyle: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Turun, Tanda Anak Kurang Kasih Sayang
-
Semarak HJKS ke 729, Festival Rujak Uleg dan Parade Budaya Kembali Digelar
-
Bertemu Transpuan Berpakaian Seksi di Surabaya, Ebit Lew Beri Ceramah dan Ajak Makan di Hotel
-
Imendagri Sebut Surabaya Masuk PPKM Level 2, Pemkot Klaim Berdasar Data Harusnya Level 1
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah