SuaraKaltim.id - Upaya penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan pihak Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan dalam kasus tersebur dua orang tetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial R (60) dan E (44) yang berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Pelaku menggunakan modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: Penumpang Kapal Lebaran di Tanjung Perak Surabaya Naik 306 Persen
Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," kata Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Dirinya membeberkan, 8 kontainer tersebut berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.
Untuk itu, jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," terang Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. Antara
Berita Terkait
-
Penumpang Kapal Lebaran di Tanjung Perak Surabaya Naik 306 Persen
-
Terpopuler Lifestyle: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Turun, Tanda Anak Kurang Kasih Sayang
-
Semarak HJKS ke 729, Festival Rujak Uleg dan Parade Budaya Kembali Digelar
-
Bertemu Transpuan Berpakaian Seksi di Surabaya, Ebit Lew Beri Ceramah dan Ajak Makan di Hotel
-
Imendagri Sebut Surabaya Masuk PPKM Level 2, Pemkot Klaim Berdasar Data Harusnya Level 1
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2025, Dijamin Aman Dan Sudah Terpercaya
-
Program DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu, Cek 7 Linknya
-
5 Mobil Eropa Matic Bekas Harga Miring: Spesifikasi, Kelebihan, dan Biaya Perawatan!
-
5 Rekomendasi Lip Balm untuk Bibir Hitam Terbaik 2025, Harga Murah Bikin Merona
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget 18 Juni 2025, Cek Nomor HP Kamu Sekarang Juga!