SuaraKaltim.id - Seorang remaja laki-laki bernisial M (16) mengalami depresi setelah menjadi korban pelecehan seksual dari salah satu mantan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Percintaan yang berujung hubungan seks terlarang itu menyebabkan mental remaja tersebut terganggu. Berdasarkan dari data sekolah, M merupakan salah satu anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang saat ini bersekolah di Nunukan.
Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka pun membenarkan adanya kasus pelecehan seksual itu, dan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Iya sekarang sudah kami tangani dan proses tahap penyidikan, pelaku juga sudah di tahan. Dan untuk korban belum bisa diperiksa karena masih dalam tahap recovery,” ungkap Martha melalui sambungan seluler, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Banyak PMI dari Lombok Timur Pulang Dengan Cerita Sedih, Pemkab Harapkan Peran Lembaga Pendamping
Terungkapnya perbuatan asusila antara korban dengan wanita bernama Sariyem berawal dari adanya laporan dari orang tua M pada hari Jum’at (20/5/2022) lalu.
Untuk diketahui, Sariyem merupakan wanita yang hidup sendiri tanpa suami. Kesehariannya, bekerja sebagai pengikat rumput laut di Kecamatan Nunukan.
“Jadi korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Medsos). Hubungan mereka pun lebih instens, bahkan korban yang saat itu berada di asrama pun sering izin mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku (Sariyem). Dan hubungan seks pertama mereka dilakukan pada bulan Februari,” jelasnya.
Setelah itu, saat diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa tidak memberikan vitamin atau sejenis obat kuat, dan Sariyem juga menolak disebut sebagai mantan PSK.
“Dari hasil pemeriksaan, korban ini membantah memberikan obat kuat kepada korban. Dan dia juga mengaku bukanlah bekas pekerja seks,” ucapnya.
Guna mengungkap kasus itu, tim Unit PPA Polres Nunukan sudah meminta beberapa saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos). Dan penyidik juga sudah berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit, dan kelamin, serta spesialis jiwa.
“Untuk korban masih belum bisa diminta keterangan karena masih tahap penyembuhan. Dan kita lagi menunggu hasil sementara dari pihak dokter,” imbuhnya.
Kini Sariyem telah ditahan di Polsek KSKP Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling 15 tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Tragis! Ratusan Warga Muslim Myanmar Jadi Korban Gempa saat Salat Dalam Masjid
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
Wacana Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi: Jangan Hanya Demi Devisi, Tapi Abai Nasib Pekerja
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen