SuaraKaltim.id - Praktik pelanggaran Perda Kota Bontang ihwal komposisi pekerja lokal di lingkungan kerja PT Wijaya Karya (WIKA) terungkap satu demi satu.
Usai temuan pekerja tanpa badan usaha atau tukang harian, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kembali mendapati 4 subkontraktor dari PT Wika yang melanggarnya Perda Nomor 10/2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Ke-4 perusahaan itu dilaporkan jumlah pekerja asal luar daerah masih mendominasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan PT Wika untuk mengevaluasi kembali seluruh rekanannya.
"Meski secara akumulasi memenuhi. Namun setelah di cek ternyata ada 4 subkontraktor yang lebih mendominasi pekerja asal luar daerah Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Di samping itu, praktik pemberdayaan pekerja dengan sistem harian ditiadakan. Barena bukan berbadan hukum.
"Ke depan tidak boleh lagi itu mandor perorangan merekrut kerja. Meski mereka merekrut lokal cuman tidak bisa dibenarkan didalam aturan," terangnya.
Menjawab hasil rapat Disnaker, Project Manager PT Wika Hadi Prasetyo mengatakan akan mengikuti permintaan dari Disnaker.
Namun sebelum itu, Wika akan melaksanakan evaluasi dan menimbang serta membina para mandor untuk memfasilitasi dalam pembuatan perusahaan yang berbadan hukum.
“kita tentu akan melaksanakan evaluasi,” pungkasnya.
Baca Juga: JI Curi HP Seharga Rp 2,6 Juta di Bontang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas