SuaraKaltim.id - Upaya pemidanaan terhadap karya jurnalistik kembali terjadi di kampus. Kali ini dialami sembilan pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Parahnya, karya jurnalistik bertajuk 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' yang terbit di majalan Lintas tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pers.
Sembilan mahasiswa yang dipolisikan tersebut dilaporkan seorang pelapor bernama H Gilman Pary, yang menjabat sebagai Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku.
Akibat pelaporan tersebut, pada 11 Mei 2022 dan 15 Mei 2022, sembilan mahasiswa tersebut menerima surat undangan untuk wawancara atau panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.
"Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/7/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengingatkan Polda Maluku untuk merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan, LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
Ia mengemukakan, IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Tak hanya itu, ia menyatakan, semestinya juga menjadikan hasil liputan investigasi yang ada di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.
"Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.
Baca Juga: Kasus Belum Selesai, Himchan eks B.A.P Kembali Mendapat Tuduhan Pelecehan Seksual Baru!
Lantaran itu, Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku menyampaikan tiga desakannya,
- Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
- Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
- Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025