SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, sanksi pemberhentian sementara itu didasari oleh adanya surat penahanan dari kepolisian atas oknum pejabat Pemkot Bontang berinisial AMT beberapa waktu lalu.
"Kita sudah mendapat salinan surat penahanan. Setelah itu tim pertimbangan hukum disiplin memutuskan pemberhentian sementara kepada AMT," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, pemberhentian sementara tidak mutlak mencabut status ASN dari AMT. Karena keputusan final baru akan dilakukan ketika ada hasil dari persidangan.
Baca Juga: Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba
Walhasil dilanjutkan olehnya, pada bulan depan AMT hanya akan mendapat gaji sebanyak 50 persen saja. Hal itu dikarenakan oknum ASN harus menjalankan masa penahanan sembari menunggu persidangan dan tidak ada aktivitas bekerja.
Selain itu, AMT juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Serta jabatan yang ada sudah di non aktifkan.
"Konsekuensi dari pemberhentian sementara pada bulan berikutnya hanya mendapat gaji 50 persen saja. Karena tidak ada aktifitas selama penahanan. Ini hanya keputusan sementara," sebutnya.
Diketahui, terlibatnya AMT dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi tambahan keterlibatan ASN menjadi 3 orang.
Sanski pemberhentian sementara ini kali kedua dijatuhkan untuk oknum pegawai yang terjerat narkoba. Sebelumnya, sopir bus milik Pemkot Bontang juga menerima sanksi serupa.
Baca Juga: Pemotor yang Tabrak Truk Mundur di KM 24 Bontang - Samarinda Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Drama Good Cop, Bad Cop dalam Politik: Presiden Pahlawan dan Pejabat Tumbal
-
Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat
-
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Pecat 55 Pejabat Kepala Daerah?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga
-
Dari Sidoarjo ke Dunia: Kisah Parfum Lokal Taklukkan Korea, AS, dan Siap ke Nigeria!