SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, sanksi pemberhentian sementara itu didasari oleh adanya surat penahanan dari kepolisian atas oknum pejabat Pemkot Bontang berinisial AMT beberapa waktu lalu.
"Kita sudah mendapat salinan surat penahanan. Setelah itu tim pertimbangan hukum disiplin memutuskan pemberhentian sementara kepada AMT," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, pemberhentian sementara tidak mutlak mencabut status ASN dari AMT. Karena keputusan final baru akan dilakukan ketika ada hasil dari persidangan.
Baca Juga: Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba
Walhasil dilanjutkan olehnya, pada bulan depan AMT hanya akan mendapat gaji sebanyak 50 persen saja. Hal itu dikarenakan oknum ASN harus menjalankan masa penahanan sembari menunggu persidangan dan tidak ada aktivitas bekerja.
Selain itu, AMT juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Serta jabatan yang ada sudah di non aktifkan.
"Konsekuensi dari pemberhentian sementara pada bulan berikutnya hanya mendapat gaji 50 persen saja. Karena tidak ada aktifitas selama penahanan. Ini hanya keputusan sementara," sebutnya.
Diketahui, terlibatnya AMT dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi tambahan keterlibatan ASN menjadi 3 orang.
Sanski pemberhentian sementara ini kali kedua dijatuhkan untuk oknum pegawai yang terjerat narkoba. Sebelumnya, sopir bus milik Pemkot Bontang juga menerima sanksi serupa.
Baca Juga: Pemotor yang Tabrak Truk Mundur di KM 24 Bontang - Samarinda Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Blunder Raffi Ahmad 'Endorse' Cagub Jakarta, Memangnya Pejabat Negara Boleh Ikut Kampanye?
-
Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka
-
Kenapa Pejabat Selalu Datang Telat di Acara Resmi? Ternyata Ada Aturannya
-
Profil Kamila Andini Sutradara yang Kritik Keras Pejabat Hobi Telat di Acara Resmi, Diduga Sindir Fadli Zon
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya