Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 31 Mei 2022 | 17:39 WIB
Oknum pejabat Pemkot Bontang harus menjalani masa penahanan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, sanksi pemberhentian sementara itu didasari oleh adanya surat penahanan dari kepolisian atas oknum pejabat Pemkot Bontang berinisial AMT beberapa waktu lalu. 

"Kita sudah mendapat salinan surat penahanan. Setelah itu tim pertimbangan hukum disiplin memutuskan pemberhentian sementara kepada AMT," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022). 

Selanjutnya, pemberhentian sementara tidak mutlak mencabut status ASN dari AMT. Karena keputusan final baru akan dilakukan ketika ada hasil dari persidangan.

Baca Juga: Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba

Walhasil dilanjutkan olehnya, pada bulan depan AMT hanya akan mendapat gaji sebanyak 50 persen saja. Hal itu dikarenakan oknum ASN harus menjalankan masa penahanan sembari menunggu persidangan dan tidak ada aktivitas bekerja.

Selain itu, AMT juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Serta jabatan yang ada sudah di non aktifkan.

"Konsekuensi dari pemberhentian sementara pada bulan berikutnya hanya mendapat gaji 50 persen saja. Karena tidak ada aktifitas selama penahanan. Ini hanya keputusan sementara," sebutnya.

Diketahui, terlibatnya AMT dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi tambahan keterlibatan ASN menjadi 3 orang.

Sanski pemberhentian sementara ini kali kedua dijatuhkan untuk oknum pegawai yang terjerat narkoba. Sebelumnya, sopir bus milik Pemkot Bontang juga menerima sanksi serupa.

Baca Juga: Pemotor yang Tabrak Truk Mundur di KM 24 Bontang - Samarinda Meninggal Dunia

Load More