Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 01 Juni 2022 | 08:15 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memanggil 5 perusahaan sub kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pekerja lokal. Pemanggilan itu dilakukan pada Selasa (31/5/2022) kemarin. 

Kelima perusahaan rekanan itu, menggunakan pekerja asal luar melebihi ketentuan. Dari total 190 pekerja di 5 perusahaan itu, 101 orang adalah karyawan yang didatangkan dari luar daerah. 

"Dari akumulasi 5 Sub kontraktor kami catat ada 190 pekerja. Sebanyak 101 di antaranya dari luar, dan hanya 89 pekerja lokal," kata Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022). 

Atas temuan itu,  ia mengaku telah menegur para rekanan PT Wika itu. Kemudian, menyarankan agar merekrut tenaga kerja lokal 75 persen.

Baca Juga: Wika Salim Tampil Anggun dengan Gaun Warna Ungu, Komentar Kaum Adam Jadi Sorotan: Pikirannya pada 'Traveling' Semua

Hal itu sesuai Perda Nomor 10 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. 

Dari hasil pertemuan tadi, ke-5 perusahaan dimita kembali membuka lowongan kerja agar proporsi karyawan didominasi dari warga Bontang. 

"Dua perusahaan menyatakan siap untuk melaksanakan, sementara 3 lainnya menunggu keputusan manajemen," ungkapnya. 

Ia juga mengingatkan agar rekrutmen tidak hanya diperuntukkan helper atau buruh pembantu. Karena, menurutnya banyak profesi tenaga kerja di Bontang yang kompetitif dan handal untuk diberikan kepercayaan. 

"Yang tiganya kita akan kejar terus. Saya juga minta untuk membuka rekrutmen hanya helper saja pasti akan dikembalikan berkasnya," sambungnya. 

Baca Juga: Aceh Jadi Provinsi Pertama yang Gunakan Motor Listrik Gesits sebagai Kendaraan Operasional Pemda

Rapat tersebut dihadiri PT Wika serta kelima Sub Kontraktornya. Di antaranya PT Emira Energi, PT Silog, PT Saparate, PT Noiz, dan PT TPM. 

Jaringan media ini juga meminta keterangan dari perwakilan PT Noiz, Rahman Wijaya. Menurutnya, perusahaan sudah menjalankan sesuai dengan amanat Perda Kota Bontang. 

"Iya kami sudah ikuti semuanya. Kami pun juga sudah membuka rekrutmen dan didominasi oleh pekerja lokal," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai ditegur keras oleh Disnaker Bontang, PT Wika mengevaluasi sistem perekrutan tenaga kerja mereka.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini membuka membuka lowongan kerja untuk masyarakat melalui Disnaker Bontang. 

Tercatat ada 35 lowongan kerja yang dibuka untuk 6 posisi di PT Wika. Diantaranya 5 orang Pipe Fitter satu, 5 orang Pipe Fitter dua, Helper Piping 20 orang, Foreman Fitter Struktur 1 orang, Safetyman 2 orang, dan Millwiright 2 orang.

Load More