SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memanggil 5 perusahaan sub kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pekerja lokal. Pemanggilan itu dilakukan pada Selasa (31/5/2022) kemarin.
Kelima perusahaan rekanan itu, menggunakan pekerja asal luar melebihi ketentuan. Dari total 190 pekerja di 5 perusahaan itu, 101 orang adalah karyawan yang didatangkan dari luar daerah.
"Dari akumulasi 5 Sub kontraktor kami catat ada 190 pekerja. Sebanyak 101 di antaranya dari luar, dan hanya 89 pekerja lokal," kata Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Atas temuan itu, ia mengaku telah menegur para rekanan PT Wika itu. Kemudian, menyarankan agar merekrut tenaga kerja lokal 75 persen.
Hal itu sesuai Perda Nomor 10 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dari hasil pertemuan tadi, ke-5 perusahaan dimita kembali membuka lowongan kerja agar proporsi karyawan didominasi dari warga Bontang.
"Dua perusahaan menyatakan siap untuk melaksanakan, sementara 3 lainnya menunggu keputusan manajemen," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar rekrutmen tidak hanya diperuntukkan helper atau buruh pembantu. Karena, menurutnya banyak profesi tenaga kerja di Bontang yang kompetitif dan handal untuk diberikan kepercayaan.
"Yang tiganya kita akan kejar terus. Saya juga minta untuk membuka rekrutmen hanya helper saja pasti akan dikembalikan berkasnya," sambungnya.
Baca Juga: Aceh Jadi Provinsi Pertama yang Gunakan Motor Listrik Gesits sebagai Kendaraan Operasional Pemda
Rapat tersebut dihadiri PT Wika serta kelima Sub Kontraktornya. Di antaranya PT Emira Energi, PT Silog, PT Saparate, PT Noiz, dan PT TPM.
Jaringan media ini juga meminta keterangan dari perwakilan PT Noiz, Rahman Wijaya. Menurutnya, perusahaan sudah menjalankan sesuai dengan amanat Perda Kota Bontang.
"Iya kami sudah ikuti semuanya. Kami pun juga sudah membuka rekrutmen dan didominasi oleh pekerja lokal," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai ditegur keras oleh Disnaker Bontang, PT Wika mengevaluasi sistem perekrutan tenaga kerja mereka.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini membuka membuka lowongan kerja untuk masyarakat melalui Disnaker Bontang.
Tercatat ada 35 lowongan kerja yang dibuka untuk 6 posisi di PT Wika. Diantaranya 5 orang Pipe Fitter satu, 5 orang Pipe Fitter dua, Helper Piping 20 orang, Foreman Fitter Struktur 1 orang, Safetyman 2 orang, dan Millwiright 2 orang.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Wika Salim, Mantan Manajer Minta Maaf tapi Kena Hujat Warganet
-
Wika Salim Mendadak Umumkan Berhentikan Manajer, Ada Apa?
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
-
WTON Catatkan Kontrak Baru Hingga Oktober 2024 Sebesar Rp4,99 Triliun
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya