Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 Juni 2022 | 13:42 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase memperingatkan agar pegawai tak membolos usai libur lebaran. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Surat keputusan penghapusan pegawai honorer yang berlaku mulai November tahun depan mendapat respon dari Wali Kota Bontang Basri Rase.

Surat yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Yang isinya tertulis penghapusan tenaga honorer terhitung 28 November 2023.

Wali Kota Bontang Basri mengaku belum bisa memberikan kepastian atas nasib para tenaga kerja honorer. Internal pemerintah Kota Taman bakal membahas bersama dengan OPD soal nasib para pekerja honorer

"Kita belum membahas terkait instruksi pemerintah pusat. Yang jelas belum berlaku sekarang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/6/2022). 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya

Karena aturan penghapusan tenaga honorer banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Pertama, soal nasib para honorer yang pastinya berharap agar bisa tetap bekerja. 

"Jelas kita akan bahas dulu. Jadi langkah yang diambil bisa tepat," tuturnya. 

Koordinasi Internal

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, total tenaga kerja diluar ASN sebanyak 2.368 orang. 

Untuk tenaga honorer sebanyak 2.236 orang, Honorer BOS Sekolah ada 85 orang, dan tenaga harian lepas ada 47 pekerja. 

Baca Juga: Oknum Pegawai Honorer Digerebek Saat Pesta Sabu di Bangunan Bekas Toilet di Sumut

Nantinya, Pemkot Bontang akan melaksanakan koordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari koordinasi tersebut akan menilai dan mengambil langkah baik soal nasib para tenaga honorer. 

"Kami harus merespons sebaik-baiknya. Jadi kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut," kata Sudi. 

Langkah yang diambil pertama, melakukan evaluasi analisis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap OPD. Setelah keluar hasilnya akan menjadi kerangka acuan penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB. 

"Yang jelas kita akan konsultasi bersama pihak kementerian soal pekerjaan dengan sistem kontrak atau alih daya. Dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.

Load More