SuaraKaltim.id - Penangkapan 2 orang tersangka bandar sabu asal Kota Bontang di Malang mendapat perhatian dari Polrestabes Bontang. Barang bukti yang dibawa 2 warga Bontang yang terancam hukuman mati ini hampir 20 kilogram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, dua orang itu belum pernah masuk dalam radar petugas di sini. Dari keterangan yang dihimpun sementara, sesuai KTP keduanya beralamat di Kelurahan Bontang Baru.
Tersangka JMD (31) berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan rekannya SKD (47) merupakan seorang nelayan.
"Dua tersangka yang ditangkap Polrestabes Malang dan bukan merupakan TO Polres Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut
Meski begitu, dirinya tetap melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan narkoba khusus di Bontang. Apalagi, baru kemarin Polres Bontang melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan.
"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya.
Di akhir, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan segala bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum khusus nya narkoba kepada pihak berwenang.
Hal itu bertujuan menciptakan situasi dan kondisi agar tetap kondusif, aman, serta damai.
"Silahkan memberikan informasi saat melihat adanya gangguan kamtibnas," tandasnya.
Baca Juga: Selamat! Kelurahan Lok Tuan Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba
Diberitakan sebelumnya, 2 warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapnya.
Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil