SuaraKaltim.id - Penangkapan 2 orang tersangka bandar sabu asal Kota Bontang di Malang mendapat perhatian dari Polrestabes Bontang. Barang bukti yang dibawa 2 warga Bontang yang terancam hukuman mati ini hampir 20 kilogram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, dua orang itu belum pernah masuk dalam radar petugas di sini. Dari keterangan yang dihimpun sementara, sesuai KTP keduanya beralamat di Kelurahan Bontang Baru.
Tersangka JMD (31) berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan rekannya SKD (47) merupakan seorang nelayan.
"Dua tersangka yang ditangkap Polrestabes Malang dan bukan merupakan TO Polres Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu, dirinya tetap melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan narkoba khusus di Bontang. Apalagi, baru kemarin Polres Bontang melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan.
"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya.
Di akhir, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan segala bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum khusus nya narkoba kepada pihak berwenang.
Hal itu bertujuan menciptakan situasi dan kondisi agar tetap kondusif, aman, serta damai.
"Silahkan memberikan informasi saat melihat adanya gangguan kamtibnas," tandasnya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut
Diberitakan sebelumnya, 2 warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapnya.
Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Fitur Canggih dan Efisien
-
5 Sepatu Lari Wanita Terbaik, Stylish dan Nyaman dengan Bobot Ringan
-
Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos
-
4 Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Makeup Flawless dan Cerah Natural
-
Jauh dari Harapan, CSR di Kaltim Dinilai Gagal Mengurangi Jurang Kesejahteraan