SuaraKaltim.id - Penangkapan 2 orang tersangka bandar sabu asal Kota Bontang di Malang mendapat perhatian dari Polrestabes Bontang. Barang bukti yang dibawa 2 warga Bontang yang terancam hukuman mati ini hampir 20 kilogram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, dua orang itu belum pernah masuk dalam radar petugas di sini. Dari keterangan yang dihimpun sementara, sesuai KTP keduanya beralamat di Kelurahan Bontang Baru.
Tersangka JMD (31) berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan rekannya SKD (47) merupakan seorang nelayan.
"Dua tersangka yang ditangkap Polrestabes Malang dan bukan merupakan TO Polres Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu, dirinya tetap melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan narkoba khusus di Bontang. Apalagi, baru kemarin Polres Bontang melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan.
"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba. Karena itu merupakan tindakan pelanggaran hukum," sambungnya.
Di akhir, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan segala bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum khusus nya narkoba kepada pihak berwenang.
Hal itu bertujuan menciptakan situasi dan kondisi agar tetap kondusif, aman, serta damai.
"Silahkan memberikan informasi saat melihat adanya gangguan kamtibnas," tandasnya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut
Diberitakan sebelumnya, 2 warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapnya.
Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi