Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 09 Juni 2022 | 20:10 WIB
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan salah seorang pengendarabyang melintas di Jalan S Parman. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tilang elektronik dengan metode baru mulai massif dilakukan personil Polantas Bontang

Setiap hari, sebanyak 8 orang petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bontang aktif menjaring pelanggar pengendara menggunakan sistem tilang elektronik

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, petugas sudah mulai berpatroli disepanjang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) pada pagi hari. 

Mulai dari Tugu Selamat Datang Bontang, menuju jalan Brigjend Katamso, kemudian Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Suprapto. 

Baca Juga: Dapat Dukungan Bobby Nasution, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Medan

Selain menyasar KTL, petugas juga menyisir daerah rawan terhadap pelanggaran lalulintas. Seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, dan jalan lainnya. 

Ada sekira 4 kendaraan yang terdiri 2 mobil patroli dan 2 sepeda motor dilengkapi kamera akan merekam setiap pelanggar yang melintas. 

Selain itu, petugas juga bisa menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan penilangan secara elektronik. 

"Petugas sudah mulai sejak pagi aktif berkeliling. Selain melakukan patroli, Sat Lantas juga melakukan y operator ETLE. Kemudian, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK," jelasnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/6/2022) . 

Namun, ketika tidak kunjung melayangkan konfirmasi. Secara otomatis pelanggar akan mengetahui kesalahannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. 

Baca Juga: Banyak Warga Mengeluh, KPKP Tanyakan Keseriusan Pemkot Bontang Atasi Banjir di Wilayahnya

Untuk jenis pelanggaran yang diproses hanya yang kasat mata. Misalnya pengendara tidak menggunakan helm, parkir di median jalan, dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti terobos lampu merah.

Load More