SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diiming-imingi pemerintah soal rumah dinas gratis. Janji manis itu tak cuma untuk ASN, tapi berlaku juga untuk TNI/Polri yang mau bekerja di IKN.
Namun, tentunya janji manis itu juga memiliki persyaratan. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe.
Ia menegaskan, ASN dan TNI/Polri yang bertugas di IKN nanti, tak perlu membeli rumah lagi. Ia menuturkan, pemerintah sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara.
Katanya, rumah tersebut dapat dihuni hingga masa jabatan selesai. Tak berhenti di situ, ia menuturkan, ada 2 jenis rumah yang bisa digunakan ASN.
Yakni, rumah tapak dan rumah susun. Ia menuturkan, pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN.
Sejumlah syarat yang disinggung sebelumnya harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Berikut rinciannya:
1. Tipe Rumah
Rumah Tapak
- Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
- Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun
Baca Juga: Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi
- JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
- Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.
2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN
Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati.
3. Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga
Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas