SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diiming-imingi pemerintah soal rumah dinas gratis. Janji manis itu tak cuma untuk ASN, tapi berlaku juga untuk TNI/Polri yang mau bekerja di IKN.
Namun, tentunya janji manis itu juga memiliki persyaratan. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe.
Ia menegaskan, ASN dan TNI/Polri yang bertugas di IKN nanti, tak perlu membeli rumah lagi. Ia menuturkan, pemerintah sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara.
Katanya, rumah tersebut dapat dihuni hingga masa jabatan selesai. Tak berhenti di situ, ia menuturkan, ada 2 jenis rumah yang bisa digunakan ASN.
Baca Juga: Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi
Yakni, rumah tapak dan rumah susun. Ia menuturkan, pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN.
Sejumlah syarat yang disinggung sebelumnya harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Berikut rinciannya:
1. Tipe Rumah
Rumah Tapak
- Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
- Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun
Baca Juga: Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah
- JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
- Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.
2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN
Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati.
3. Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga
Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang.
Berita Terkait
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kereta Tanpa Rel Dianggap Belum Layak, Kemenhub Mau Cari Transportasi Lain
-
Pemain Termahal Timnas Indonesia vs Jepang, Nilainya Setara Uang Muka IKN Nusantara
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Prabowo Canangkan IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik dalam 5 Tahun
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang