SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diiming-imingi pemerintah soal rumah dinas gratis. Janji manis itu tak cuma untuk ASN, tapi berlaku juga untuk TNI/Polri yang mau bekerja di IKN.
Namun, tentunya janji manis itu juga memiliki persyaratan. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe.
Ia menegaskan, ASN dan TNI/Polri yang bertugas di IKN nanti, tak perlu membeli rumah lagi. Ia menuturkan, pemerintah sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara.
Katanya, rumah tersebut dapat dihuni hingga masa jabatan selesai. Tak berhenti di situ, ia menuturkan, ada 2 jenis rumah yang bisa digunakan ASN.
Yakni, rumah tapak dan rumah susun. Ia menuturkan, pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN.
Sejumlah syarat yang disinggung sebelumnya harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Berikut rinciannya:
1. Tipe Rumah
Rumah Tapak
- Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
- Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun
Baca Juga: Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi
- JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
- Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.
2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN
Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati.
3. Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga
Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April