SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, saat berkendara memakai sendal jepit tidak memberikan rasa aman bagi si pengendara.
Apalagi, saat terjadi kecelakaan, bagian kaki selalu menjadi objek yang paling harus dilindungi.
"Hanya bersifat himbauan. Dari dulu juga kan tidak disarankan. Karena tidak safety riding jadi mendingan memakai sepatu atau yang melindungi kaki agar lebih aman," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: RSUD Taman Husada Bontang Bakal Tambah Kapasitas Ruang Inap
Selain sandal jepit, Polisi juga menyampaikan kepada pengendara agar tak mengenakan pakaian gelap saat malam hari. Serta menggunakan helm standar, pelindung siku, dan pelindung lutut.
AKP Edy Haruna juga menjelaskan tidak ada sanksi atau denda yang diberikan. Karena, bersifat himbauan dan pengendara diminta selalu waspada serta mengetahui pentingnya keselamatan di jalan raya.
"Utamakan keselamatan berkendara dan memakai pelindung di bagian rentan terluka saat terjadi kecelakaan," tandasnya.
Dikabarkan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Katanya, tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Ampas Kering Sawit Terbakar di Bontang, Disdamkartan Kesulitan Cari Air
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegasnya pada Rabu (15/6/2022).
Karena, bersifat imbauan, ia juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjutnya.
Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.
Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair, Begini Cara Cek Status Pencairan Lewat Online!
-
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Bisa Lewat PLN Mobile hingga BRImo!
-
Kenapa Anak-anak Wajib Pakai Masker Lihat Hewan Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Dokter
-
Coffee and Co Soul Samarinda Resmi Dibuka, Cafe Baru Ini Bisa Jadi Soulmate Setiap Hari
-
4 Cara Membuat Skincare Alami Tanpa Bahan Kimia, Dijamin Bikin Wajah Glowing dan Cerah!