Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi -- Pengendara motor mengenakan sandal. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, saat berkendara memakai sendal jepit tidak memberikan rasa aman bagi si pengendara.

Apalagi, saat terjadi kecelakaan, bagian kaki selalu menjadi objek yang paling harus dilindungi. 

"Hanya bersifat himbauan. Dari dulu juga kan tidak disarankan. Karena tidak safety riding jadi mendingan memakai sepatu atau yang melindungi kaki agar lebih aman," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: RSUD Taman Husada Bontang Bakal Tambah Kapasitas Ruang Inap

Selain sandal jepit, Polisi juga menyampaikan kepada pengendara agar tak mengenakan pakaian gelap  saat malam hari. Serta menggunakan helm standar, pelindung siku, dan pelindung lutut. 

AKP Edy Haruna juga menjelaskan tidak ada sanksi atau denda yang diberikan. Karena, bersifat himbauan dan pengendara diminta selalu waspada serta mengetahui pentingnya keselamatan di jalan raya. 

"Utamakan keselamatan berkendara dan memakai pelindung di bagian rentan terluka saat terjadi kecelakaan," tandasnya.

Dikabarkan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Katanya, tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Ampas Kering Sawit Terbakar di Bontang, Disdamkartan Kesulitan Cari Air

Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegasnya pada Rabu (15/6/2022).

Karena, bersifat imbauan, ia juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjutnya.

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

Load More