SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, saat berkendara memakai sendal jepit tidak memberikan rasa aman bagi si pengendara.
Apalagi, saat terjadi kecelakaan, bagian kaki selalu menjadi objek yang paling harus dilindungi.
"Hanya bersifat himbauan. Dari dulu juga kan tidak disarankan. Karena tidak safety riding jadi mendingan memakai sepatu atau yang melindungi kaki agar lebih aman," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).
Selain sandal jepit, Polisi juga menyampaikan kepada pengendara agar tak mengenakan pakaian gelap saat malam hari. Serta menggunakan helm standar, pelindung siku, dan pelindung lutut.
AKP Edy Haruna juga menjelaskan tidak ada sanksi atau denda yang diberikan. Karena, bersifat himbauan dan pengendara diminta selalu waspada serta mengetahui pentingnya keselamatan di jalan raya.
"Utamakan keselamatan berkendara dan memakai pelindung di bagian rentan terluka saat terjadi kecelakaan," tandasnya.
Dikabarkan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Katanya, tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Baca Juga: RSUD Taman Husada Bontang Bakal Tambah Kapasitas Ruang Inap
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegasnya pada Rabu (15/6/2022).
Karena, bersifat imbauan, ia juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjutnya.
Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.
Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026