SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, saat berkendara memakai sendal jepit tidak memberikan rasa aman bagi si pengendara.
Apalagi, saat terjadi kecelakaan, bagian kaki selalu menjadi objek yang paling harus dilindungi.
"Hanya bersifat himbauan. Dari dulu juga kan tidak disarankan. Karena tidak safety riding jadi mendingan memakai sepatu atau yang melindungi kaki agar lebih aman," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).
Selain sandal jepit, Polisi juga menyampaikan kepada pengendara agar tak mengenakan pakaian gelap saat malam hari. Serta menggunakan helm standar, pelindung siku, dan pelindung lutut.
AKP Edy Haruna juga menjelaskan tidak ada sanksi atau denda yang diberikan. Karena, bersifat himbauan dan pengendara diminta selalu waspada serta mengetahui pentingnya keselamatan di jalan raya.
"Utamakan keselamatan berkendara dan memakai pelindung di bagian rentan terluka saat terjadi kecelakaan," tandasnya.
Dikabarkan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Katanya, tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Baca Juga: RSUD Taman Husada Bontang Bakal Tambah Kapasitas Ruang Inap
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegasnya pada Rabu (15/6/2022).
Karena, bersifat imbauan, ia juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjutnya.
Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.
Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi