Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pemilik kendaraan yang kedapatan pakai knalpot bising. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang akan menindak tegas para pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot bising

Penindakan tilang dipastikan bakal dilakukan saat polisi mendapati pengendara saat di jalan raya. 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. Ia mengatakan, aturan larangan menggunakan knalpot bising jelas salah. Karena mengganggu kenyamanan antar pengendara. 

"Kita akan tindak tegas. Baik itu penindakan ditempat berupa tilang, atau hasil tangkapan layar menggunakan ETLE mobile," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022). 

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

Lebih lanjut ia mengatakan, saat penindakan di tempat, polisi akan mengamankan motor pengendara yang menggunakan knalpot bising. 

Kemudian, pengendara diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrik. Setelah itu, polisi tidak menyita knalpot racing dan akan dikembalikan kepada pemilik motor. 

"Kita tindak tilang berupa denda saja. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu," sambungnya. 

Jika kembali didapati kejadian yang berulang. Tindakan penilangan akan terus dilakukan. Karena itu merupakan efek jera bagi pengendara. 

"Akan ditilang lagi. Kami memang tidak sita knalpot racing nya dengan harapan pengendara bisa diperingatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Cuma Imbauan, Polantas Bontang Minta Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit dan Baju Gelap saat Malam

Load More