SuaraKaltim.id - Polantas Polres Bontang akan menindak tegas para pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot bising.
Penindakan tilang dipastikan bakal dilakukan saat polisi mendapati pengendara saat di jalan raya.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. Ia mengatakan, aturan larangan menggunakan knalpot bising jelas salah. Karena mengganggu kenyamanan antar pengendara.
"Kita akan tindak tegas. Baik itu penindakan ditempat berupa tilang, atau hasil tangkapan layar menggunakan ETLE mobile," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat penindakan di tempat, polisi akan mengamankan motor pengendara yang menggunakan knalpot bising.
Kemudian, pengendara diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrik. Setelah itu, polisi tidak menyita knalpot racing dan akan dikembalikan kepada pemilik motor.
"Kita tindak tilang berupa denda saja. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu," sambungnya.
Jika kembali didapati kejadian yang berulang. Tindakan penilangan akan terus dilakukan. Karena itu merupakan efek jera bagi pengendara.
"Akan ditilang lagi. Kami memang tidak sita knalpot racing nya dengan harapan pengendara bisa diperingatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!