SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan peraturan tersebut hanya berlaku pada sekolah yang termasuk blank spot saja.
“Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebutkan, ada 6 daerah di Kabupaten Paser yang blank spot. Di antaranya, Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam; Desa Segendang di Kecamatan Batu Engau; Desa Kepala Telake dan Muara Toyu di Kecamatan Long Kali; serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.
Ia menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran. Yakni ke alamat ppdb.paserkab.go.id.
Ia melanjutkan, kini PPDB di Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur. Yaitu, melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan yang terhitung sejak 20-22 Juni.
"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.
Ia menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi. Jalur itu dibuka pada 24 Juni 2022.
Sedangkan pengumumannya, ia membeberkan dilakukan secara terbuka di setiap sekolah, dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Baca Juga: Partai Gerindra di PPU Keker Kursi Ketua DPRD Benuo Taka di Pileg 2024 Nanti
Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman kanak-kanak (TKK) kelompok A. Di mana paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun.
Kemudian, peserta didik TKK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.
“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” katanya.
Ia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut.
Tapi, khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Yang harus melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.
Lebih lanjut, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa-siswa tertentu. Seperti, siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif