SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan peraturan tersebut hanya berlaku pada sekolah yang termasuk blank spot saja.
“Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebutkan, ada 6 daerah di Kabupaten Paser yang blank spot. Di antaranya, Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam; Desa Segendang di Kecamatan Batu Engau; Desa Kepala Telake dan Muara Toyu di Kecamatan Long Kali; serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.
Ia menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran. Yakni ke alamat ppdb.paserkab.go.id.
Ia melanjutkan, kini PPDB di Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur. Yaitu, melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan yang terhitung sejak 20-22 Juni.
"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.
Ia menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi. Jalur itu dibuka pada 24 Juni 2022.
Sedangkan pengumumannya, ia membeberkan dilakukan secara terbuka di setiap sekolah, dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Baca Juga: Partai Gerindra di PPU Keker Kursi Ketua DPRD Benuo Taka di Pileg 2024 Nanti
Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman kanak-kanak (TKK) kelompok A. Di mana paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun.
Kemudian, peserta didik TKK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.
“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” katanya.
Ia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut.
Tapi, khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Yang harus melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.
Lebih lanjut, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa-siswa tertentu. Seperti, siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan