SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan peraturan tersebut hanya berlaku pada sekolah yang termasuk blank spot saja.
“Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebutkan, ada 6 daerah di Kabupaten Paser yang blank spot. Di antaranya, Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam; Desa Segendang di Kecamatan Batu Engau; Desa Kepala Telake dan Muara Toyu di Kecamatan Long Kali; serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.
Ia menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran. Yakni ke alamat ppdb.paserkab.go.id.
Ia melanjutkan, kini PPDB di Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur. Yaitu, melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan yang terhitung sejak 20-22 Juni.
"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.
Ia menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi. Jalur itu dibuka pada 24 Juni 2022.
Sedangkan pengumumannya, ia membeberkan dilakukan secara terbuka di setiap sekolah, dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Baca Juga: Partai Gerindra di PPU Keker Kursi Ketua DPRD Benuo Taka di Pileg 2024 Nanti
Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman kanak-kanak (TKK) kelompok A. Di mana paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun.
Kemudian, peserta didik TKK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.
“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” katanya.
Ia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut.
Tapi, khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Yang harus melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.
Lebih lanjut, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa-siswa tertentu. Seperti, siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya