SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim Isran Noor melantik 4 pejabat pimpinan pratama untuk menduduki jabatan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pelantikan itu dilakukan pada Selasa (21/6/2022).
Empat pejabat yang dilantik orang nomor satu di Kaltim itu ialah Riza Indra Riadi yang sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau Plt Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim atau Penjabat Sekda.
Lalu Muhammad Sa’duddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM.
Kemudian HM Yadi Robyan Noor yang sebelumnya Kepala Disperindagkop) UMKM HM Yadi Robyan Noor kini menjadi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
Baca Juga: Sebut IKN Nusantara Butuh Kebersamaan, Isran Noor: Wartawan Jangan Gosok-gosok, Tukang Kipas
Adapun HM Syafruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi kini menduduki jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
“Kepada Penjabat Sekda agar meningkatkan kinerja ASN melalui koordinasi perangkat daerah yang lebih baik,” pesan Gubernur Isran Noor, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Selain itu lanjutnya, Sekda selaku representasi dari ASN Pemprov Kaltim agar menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang terkait. Khususnya dalam rangka pembangunan daerah.
Demikian pula, Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi jabatan masing-masing dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
Isran mengatakan, rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi, diharapkan memberikan pembaruan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan rutinitas perangkat daerah.
Baca Juga: Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
“Seorang pimpinan tinggi harus siap untuk mendapat penugasan dalam jabatan lain dalam rangka pengayaan pengalaman tour of duties,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Drama Good Cop, Bad Cop dalam Politik: Presiden Pahlawan dan Pejabat Tumbal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN