Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 Juni 2022 | 16:01 WIB
Dua alat berat yang sempat beroperasi di Desa Santan Ulu masih diamankan Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Ada 7 pekerja yang diamankan Polres Bontang dari lokasi tambang di Desa Santan Ulu. Hingga sekarang, ke-7 orang tersebut masih berstatus saksi. 

Polisi belum menahan para pekerja. Mereka hanya dimintai keterangan soal duduk persoalan dugaan tambang ilegal tersebut. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu saksi ahli dari Gakkum KLHK terkait adanya dugaan tambang ilegal di Desa Santan Ulu. 

Karena, terlebih dahulu harus mengetahui apakah konsesi tersebut masuk didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan atau tidak. 

Baca Juga: 2 Aset Negara yang Dijual Saat Megawati Jadi Presiden, BUMN Jadi Milik Asing

"Penanganan tambang yang diduga ilegal ini memerlukan saksi ahli yang perlu menelusuri lokasi tersebut apakah masuk konsesi berizin atau tidak," katanya saat dikonfirmasi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/6/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku hanya dipekerjakan di lapangan dan tidak mengetahui apakah lahan yang digali memiliki izin atau tidak. 

Kalau ternyata, praktik penggalian emas hitam itu tanpa didasari izin yang jelas, pastinya polisi akan menelusuri siapa aktor yang membiayainya. 

"Belum ada mengerucut menyebutkan siapa yang menjadi pelaku utama penggalian tambang yang masih diduga ilegal," sambungnya.

Selanjutnya, 2 ekskavator yang digunakan untuk menggali sementara waktu diamankan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat. 

Baca Juga: Anjlok Rp 7.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan

"Kita akan terus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Informasi biasanya terputus antara pemodal dan pemberi kerja. Kasus tambang ilegal ini seperti dengan kasus narkoba karena harus melakukan penyelidikan mendalam," pungkasnya.

Load More