SuaraKaltim.id - Warga yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap memiliki hak suara dalam memilih wakilnya yang duduk di legislatif. Namun, hak tersebut berlaku sesuai dengan daereah asalnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Firdaus Kurniawan. Ia menuturkan, hal tersebut sangat mungkin terjadi.
"Kemungkinan warga yang berada di wilayah IKN kembali ke daerah asalnya. Misalnya Sepaku tetap ikut sebagai warga masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kemudian warga Samboja masuk daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar)," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, sesuai pasal 5 ayat 3 Undang-Undang IKN yang mengatur soal pemilihan umum (Pemilu) Kepala Badan Otorita Nusantara, yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lain.
Baca Juga: Pemkab PPU Butuh Dana Insentif dari Pemerintah Pusat untuk Imbangi Pembangunan IKN Nusanatara
Kemudian, ibu kota hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional tanpa pemilihan legislatif tingkat daerah karena tak ada DPRD di IKN.
"Di IKN Nusantara belum terbentuk DPR, jadi tidak ada pemilihan legislatif. Ada pemilihan anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat setempat tetap memiliki hak suara untuk memilih sebagai seorang warga negara. Bahkan ia menjamin hal itu tidak mungkin dikebiri. Karena mereka kebetulan masuk di wilayah IKN.
Ia menegaskan, untuk Pemilu seperti Presiden, Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, mungkin hak suara masyarakat di wilayah IKN akan tetap ada.
Ia menambahkan, hingga saat ini hal tersebut tidak mempengaruhi eskalasi politik di Kaltim secara signifikan. Karena jumlah penduduknya yang sedikit.
Baca Juga: Investor Hongkong Disebut Berminat dengan Pembangunan IKN Nusantara
"Warga tetap memiliki hak pilihnya untuk anggota DPRD kabupaten, baik kabupaten PPU maupun Kutai Kartanegara, sesuai dengan daerah asalnya atau domisilinya yakni disesuaikan dengan KTP. Sebagai warga memiliki hak memilih untuk wakilnya yang duduk di DPRD," katanya.
Berita Terkait
-
IKN Bakal Mangkrak Buntut Prabowo Stop Anggaran Infrastruktur Baru? Rocky: Pukulan Bagi Jokowi
-
Menkum Supratman Bocorkan Kapan Prabowo Pindahkan Ibu Kota ke IKN
-
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim