SuaraKaltim.id - Warga yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap memiliki hak suara dalam memilih wakilnya yang duduk di legislatif. Namun, hak tersebut berlaku sesuai dengan daereah asalnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Firdaus Kurniawan. Ia menuturkan, hal tersebut sangat mungkin terjadi.
"Kemungkinan warga yang berada di wilayah IKN kembali ke daerah asalnya. Misalnya Sepaku tetap ikut sebagai warga masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kemudian warga Samboja masuk daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar)," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, sesuai pasal 5 ayat 3 Undang-Undang IKN yang mengatur soal pemilihan umum (Pemilu) Kepala Badan Otorita Nusantara, yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lain.
Kemudian, ibu kota hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional tanpa pemilihan legislatif tingkat daerah karena tak ada DPRD di IKN.
"Di IKN Nusantara belum terbentuk DPR, jadi tidak ada pemilihan legislatif. Ada pemilihan anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat setempat tetap memiliki hak suara untuk memilih sebagai seorang warga negara. Bahkan ia menjamin hal itu tidak mungkin dikebiri. Karena mereka kebetulan masuk di wilayah IKN.
Ia menegaskan, untuk Pemilu seperti Presiden, Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, mungkin hak suara masyarakat di wilayah IKN akan tetap ada.
Ia menambahkan, hingga saat ini hal tersebut tidak mempengaruhi eskalasi politik di Kaltim secara signifikan. Karena jumlah penduduknya yang sedikit.
Baca Juga: Pemkab PPU Butuh Dana Insentif dari Pemerintah Pusat untuk Imbangi Pembangunan IKN Nusanatara
"Warga tetap memiliki hak pilihnya untuk anggota DPRD kabupaten, baik kabupaten PPU maupun Kutai Kartanegara, sesuai dengan daerah asalnya atau domisilinya yakni disesuaikan dengan KTP. Sebagai warga memiliki hak memilih untuk wakilnya yang duduk di DPRD," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya