SuaraKaltim.id - Warga yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap memiliki hak suara dalam memilih wakilnya yang duduk di legislatif. Namun, hak tersebut berlaku sesuai dengan daereah asalnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Firdaus Kurniawan. Ia menuturkan, hal tersebut sangat mungkin terjadi.
"Kemungkinan warga yang berada di wilayah IKN kembali ke daerah asalnya. Misalnya Sepaku tetap ikut sebagai warga masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kemudian warga Samboja masuk daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar)," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, sesuai pasal 5 ayat 3 Undang-Undang IKN yang mengatur soal pemilihan umum (Pemilu) Kepala Badan Otorita Nusantara, yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lain.
Baca Juga: Pemkab PPU Butuh Dana Insentif dari Pemerintah Pusat untuk Imbangi Pembangunan IKN Nusanatara
Kemudian, ibu kota hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional tanpa pemilihan legislatif tingkat daerah karena tak ada DPRD di IKN.
"Di IKN Nusantara belum terbentuk DPR, jadi tidak ada pemilihan legislatif. Ada pemilihan anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat setempat tetap memiliki hak suara untuk memilih sebagai seorang warga negara. Bahkan ia menjamin hal itu tidak mungkin dikebiri. Karena mereka kebetulan masuk di wilayah IKN.
Ia menegaskan, untuk Pemilu seperti Presiden, Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, mungkin hak suara masyarakat di wilayah IKN akan tetap ada.
Ia menambahkan, hingga saat ini hal tersebut tidak mempengaruhi eskalasi politik di Kaltim secara signifikan. Karena jumlah penduduknya yang sedikit.
Baca Juga: Investor Hongkong Disebut Berminat dengan Pembangunan IKN Nusantara
"Warga tetap memiliki hak pilihnya untuk anggota DPRD kabupaten, baik kabupaten PPU maupun Kutai Kartanegara, sesuai dengan daerah asalnya atau domisilinya yakni disesuaikan dengan KTP. Sebagai warga memiliki hak memilih untuk wakilnya yang duduk di DPRD," katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi 1x1 Meter, Mungil dan Nyaman untuk Rumah Minimalis
-
3 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Cepat Klik! 9 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Bagi Saldo DANA Gratis, Cuan Tanpa Modal!
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!