SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah angka pernikahan dini di Kota Balikpapan.
“Dalam kerjasama ini DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) diminta untuk melakukan pendampingan terutama kepada keluarga yang akan mengajukan cerai. Dari segi kesehatan juga memberikan pendampingan terkait kedaruratan medis,” ujar Kepala DP3AKB Balikpapan Alwiati, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Dari SLB juga melakukan pendampingan apabila ada keluarga yang difabel dan ingin melakukan cerai,” tambahnya.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama membenarkan kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.
Mereka membeberkan, pernikahan dini masih dilakukan masyarakat Kota Balikpapan tanpa mempertimbangkan banyak hal.
“Sekarang di UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan itu laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun,” jelas Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji.
Dengan merangkul beberapa OPD terkait, diharapkan konseling dan sosialisasi terkait pernikahan dini ini dapat berjalan dan efektif.
“Supaya mereka memberikan konseling dan sosialisasi pemberitahuan persiapan mudaratnya nikah dini. Hal ini termasuk pada rencana pembangunan jangka menengah Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Kamu Tuntaskan sebelum Menikah, Jangan Sampai Lupa!
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'