SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah angka pernikahan dini di Kota Balikpapan.
“Dalam kerjasama ini DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) diminta untuk melakukan pendampingan terutama kepada keluarga yang akan mengajukan cerai. Dari segi kesehatan juga memberikan pendampingan terkait kedaruratan medis,” ujar Kepala DP3AKB Balikpapan Alwiati, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Dari SLB juga melakukan pendampingan apabila ada keluarga yang difabel dan ingin melakukan cerai,” tambahnya.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama membenarkan kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.
Mereka membeberkan, pernikahan dini masih dilakukan masyarakat Kota Balikpapan tanpa mempertimbangkan banyak hal.
“Sekarang di UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan itu laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun,” jelas Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji.
Dengan merangkul beberapa OPD terkait, diharapkan konseling dan sosialisasi terkait pernikahan dini ini dapat berjalan dan efektif.
“Supaya mereka memberikan konseling dan sosialisasi pemberitahuan persiapan mudaratnya nikah dini. Hal ini termasuk pada rencana pembangunan jangka menengah Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Kamu Tuntaskan sebelum Menikah, Jangan Sampai Lupa!
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino