SuaraKaltim.id - Kepepet membayar uang kontrakan, tersangka berinisial MY (29) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut nekad melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Lokasi penjambretan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Eks Pupuk Raya. Tepatnya di dekat Bundaran Hotel Sintuk.
Saat itu, korban perempuan sedang berboncengan dengan pasangannya. Posisinya pukul 01.00 Wita dini hari, kondisi jalan sepi. Tiba-tiba, tersangka datang menjambret tas yang berada di tangan korban perempuan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ditangkap di Lembah Permai saat sedang mengantarkan batako, pada Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita.
"Dia ini residivis kasus yang sama di Pangkep Sulsel 2015 silam. Dia menjambret alasannya butuh uang untuk bayar kontrakan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (4/7/2022).
Tersangka baru saja tinggal di Bontang. Yakni sejak 2021 lalu. Sehari-hari bekerja sebagai pengantar batako.
Dari hasil curiannya, tersangka hanya mengambil telepon genggam korban. Sedangkan dari pengakuan korban, di dalam tas itu berisikan HP, dan dompet. Di mana dompet tersebut berisikan uang sekira Rp 100-200 ribu.
Setelah itu, HP yang dicuri tersangka dititipkan ke rekannya MY untuk dijual.
"Tasnya dibuang kemudian, pas kita cari sudah tidak ada. Dia ambil HP dan mau dijual lewat temannya. Dia melakukan penjambretan sendiri dalam keadaan sadar dan terpaksa," sambungnya.
Baca Juga: Jambret Tewas Kecelakaan di Penjaringan, Polisi Cari Identitas Korban Guna Ungkap Kasusnya
Kini MY sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
"Ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim