SuaraKaltim.id - Kebijakan fuel card untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi merupakan aturan pemerintah pusat.
Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) hanya memastikan penyelenggaraan aturan tersebut bisa berjalan baik dan penerima solar subsidi tepat sasaran.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku, soal syarat penerima fuel card sudah diputuskan dan harus dijalankan.
Semua persyaratan sudah ditetapkan Pertamina dan menjadi persoalan di seluruh daerah.
"Kalau Pemkot hanya menjalankan kebijakan itu. Jadi aturan yang dibuat juga terintegrasi dari Pertamina," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Soal tuntutan para sopir truk ihwal syarat, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pertamina memberikan kebijakan itu tentu sesuai kondisi yang terjadi.
Misalnya, mendistribusikan BBM subsidi agar tepat sasaran. Meski dalam praktiknya masih menimbulkan antrean yang cukup panjang.
"Kita akan tetap perjuangkan, cuman masu sampai kapan. Harusnya pertamina bisa melihat lah bagaimana kondisi yang terjadi di daerah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, di hari pertama penggunaan fuel card disebut tak menghabiskan stok BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim (Kopkar PKT).
Baca Juga: Direktur Pertamina Sebut Pertalite Harusnya Rp 17200/liter
Untuk diketahui, secara perdana di Bontang menerapkan pengisian BBM subsidi menggunakan kartu fuel card, Senin (4/7/2022) lalu.
Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri mengatakan, truk yang tidak mempunyai kartu transaksi non tunai tidak diperkenankan masuk untuk mengisi bahan bakar.
Nanti, operator dengan berbekal alat transaksi non tunai langsung mengisikan BBM solar dengan batas maksimal pembelian.
"Tidak boleh mengisi kalau tidak punya kartu. Karena, ini kebijakan yang harus diterapkan," katanya dikutip Senin.
Kebijakan ini, sebelumnya sudah disosialisasikan sejak 2 minggu yang lalu. Pengendara truk kemarin difasilitasi mendaftar di SPBU Kopkar PKT.
Selain itu brosur juga sudah dibagikan saat supir truk mengantre setiap harinya. Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 mengatur jumlah maksimal penerima BBM subsidi solar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat