SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, Perda itu akan direvisi dan disesuaikan dengan penjualan minuman keras (Miras) di Bontang. Saat ini diketahui banyak penjualan miras yang ilegal.
Berdasarkan data Diskop-UKMP, hanya ada satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk.
"Karena miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera direvisi dalam waktu dekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat dan khusus pengkonsumsi. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan.
Setelah direvisi, barulah dapat dihitung potensi retribusi pajak untuk minuman beralkohol. Ia menilai revisi ini dibutuhkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah bisa dimanfaatkan.
"Dari pada ilegal yah kan. Nanti baru ada retribusinya," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, soal Perda yang mengatur peredaran miras di Bontang sempat dianggap mandul oleh Dewan Kota Taman. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.
Menurutnya, Pemkot Bontang terkesan tidak serius dan melakukan pembiaran. Karena, selama ini praktik penjualan miras ilegal masih banyak beredar di Kota Taman.
"Ini Perda mandul. Penegakan minim, tapi banyak lokasi yang diduga menjual miras dengan bebas," ucapnya, dilansir, Sabtu (2/7/2022).
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak agar Pemkot meninjau kembali Perda tersebut, karena sejak 2002 tentu ada penyegaran yang harus dilakukan.
Selama ini, praktik penjualan miras selalu membuat dampak yang buruk. Misalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kebocoran dan Pemkot lagi-lagi merugi.
Kalaupun ingin dilegalkan, buat regulasi yang jelas. Bagaimana mengurus izinnya, pembagian hasil pendapatan, dan bukan dijual sembarangan seperti sekarang.
"Jangan kaku lah harusnya. Itu kan potensi PAD juga. Kalau begini kan seperti main kucing-kucingan. Penegakan terkesan tebang pilih saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto