SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, Perda itu akan direvisi dan disesuaikan dengan penjualan minuman keras (Miras) di Bontang. Saat ini diketahui banyak penjualan miras yang ilegal.
Berdasarkan data Diskop-UKMP, hanya ada satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk.
"Karena miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera direvisi dalam waktu dekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat dan khusus pengkonsumsi. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan.
Setelah direvisi, barulah dapat dihitung potensi retribusi pajak untuk minuman beralkohol. Ia menilai revisi ini dibutuhkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah bisa dimanfaatkan.
"Dari pada ilegal yah kan. Nanti baru ada retribusinya," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, soal Perda yang mengatur peredaran miras di Bontang sempat dianggap mandul oleh Dewan Kota Taman. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.
Menurutnya, Pemkot Bontang terkesan tidak serius dan melakukan pembiaran. Karena, selama ini praktik penjualan miras ilegal masih banyak beredar di Kota Taman.
"Ini Perda mandul. Penegakan minim, tapi banyak lokasi yang diduga menjual miras dengan bebas," ucapnya, dilansir, Sabtu (2/7/2022).
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak agar Pemkot meninjau kembali Perda tersebut, karena sejak 2002 tentu ada penyegaran yang harus dilakukan.
Selama ini, praktik penjualan miras selalu membuat dampak yang buruk. Misalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kebocoran dan Pemkot lagi-lagi merugi.
Kalaupun ingin dilegalkan, buat regulasi yang jelas. Bagaimana mengurus izinnya, pembagian hasil pendapatan, dan bukan dijual sembarangan seperti sekarang.
"Jangan kaku lah harusnya. Itu kan potensi PAD juga. Kalau begini kan seperti main kucing-kucingan. Penegakan terkesan tebang pilih saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal