Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 11 Juli 2022 | 13:00 WIB
WS kini harus menjalani masa hidupnya di balik jeruji usai tertangkap curi ponsel. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Bukannya beribadah di hari Idul Adha, pria berinisial WS (46) warga Tanjung Laut ini harus berurusan dengan hukum karena aksinya. Yah, ia terlibat kasus pencurian, pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 03.00 Wita. 

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, mulanya tersangka WS masuk ke rumah korban. Rumah korban berjarak sepelemparan batu dari rumahnya. 

Katanya, WS melihat kesempatan melancarkan aksinya karena pintu rumah korban tak tertutup. Kemudian, aksi WS diketahui oleh saksi yang sadar kalau ada orang yang tidak dikenal melintas di dekatnya.

Sembari mengawasi, ternyata tersangka mengambil ponsel korban. Selanjutnya, saksi membangunkan korban dan langsung mengejar tersangka pencurian. 

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, Jemaah Musala Malah Kena Tipu

"TKP di Jalan HM Ardans RT 24 Kelurahan Satimpo. Maling itu sempat ketahuan dan kabur melarikan diri. Selang satu jam baru tersangka ditangkap bersama dengan warga serta kepolisian," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022). 

Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone (HP) yang dicuri di Mapolsek Bontang Selatan. Walhasil tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian. 

"Korban mengalami kerugian Rp 2,5 Juta. Tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Load More