SuaraKaltim.id - Bukannya beribadah di hari Idul Adha, pria berinisial WS (46) warga Tanjung Laut ini harus berurusan dengan hukum karena aksinya. Yah, ia terlibat kasus pencurian, pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, mulanya tersangka WS masuk ke rumah korban. Rumah korban berjarak sepelemparan batu dari rumahnya.
Katanya, WS melihat kesempatan melancarkan aksinya karena pintu rumah korban tak tertutup. Kemudian, aksi WS diketahui oleh saksi yang sadar kalau ada orang yang tidak dikenal melintas di dekatnya.
Sembari mengawasi, ternyata tersangka mengambil ponsel korban. Selanjutnya, saksi membangunkan korban dan langsung mengejar tersangka pencurian.
"TKP di Jalan HM Ardans RT 24 Kelurahan Satimpo. Maling itu sempat ketahuan dan kabur melarikan diri. Selang satu jam baru tersangka ditangkap bersama dengan warga serta kepolisian," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022).
Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone (HP) yang dicuri di Mapolsek Bontang Selatan. Walhasil tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian.
"Korban mengalami kerugian Rp 2,5 Juta. Tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas