SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan masuk zona merah Covid-19. Namun sejumlah kegiatan yang melibatkan massa masih tetap diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, secara nasional masih zona kuning dan berstatus PPKM Level 1.
“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zonasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan, karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
“Sikap kita tetap memberikan pemberian izin-izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegoiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ucapnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen. Kemudian, dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.
“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa di iiznnkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” jelasnya.
Lalu katanya, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann Covid-19 Provinsi Kaltim dengan nasional. Meski begitu lanjutnya, penetapan zona merah menjadi kewaspadaan.
“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” tuturnya.
Baca Juga: Tanah Longsor di Lamongan, Dua Rumah Lenyap
Karenanya ia mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada, menerapkan prokes. Minimal masker disiplin. Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!