SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan masuk zona merah Covid-19. Namun sejumlah kegiatan yang melibatkan massa masih tetap diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, secara nasional masih zona kuning dan berstatus PPKM Level 1.
“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zonasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan, karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat
“Sikap kita tetap memberikan pemberian izin-izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegoiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ucapnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen. Kemudian, dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.
“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa di iiznnkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” jelasnya.
Lalu katanya, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann Covid-19 Provinsi Kaltim dengan nasional. Meski begitu lanjutnya, penetapan zona merah menjadi kewaspadaan.
“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” tuturnya.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
Karenanya ia mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada, menerapkan prokes. Minimal masker disiplin. Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan