SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan masuk zona merah Covid-19. Namun sejumlah kegiatan yang melibatkan massa masih tetap diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, secara nasional masih zona kuning dan berstatus PPKM Level 1.
“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zonasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan, karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat
“Sikap kita tetap memberikan pemberian izin-izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegoiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ucapnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen. Kemudian, dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.
“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa di iiznnkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” jelasnya.
Lalu katanya, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann Covid-19 Provinsi Kaltim dengan nasional. Meski begitu lanjutnya, penetapan zona merah menjadi kewaspadaan.
“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” tuturnya.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
Karenanya ia mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada, menerapkan prokes. Minimal masker disiplin. Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal