SuaraKaltim.id - Truk trailer melintas di ruas jalan tengah Kota Bontang diluar jam operasional. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 21.21 Wita.
Dari pantauan KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, terdapat 3 truk dengan leluasa tanpa pengawalan polisi. Mereka berjalan di jam bersamaan dengan jaran kurang dari 1 kilometer.
Aturan lalu lintas kendaraan bertonase besar sudah diatur. truk besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita.
Diketahui, truk itu biasanya beraktivitas pada malam hari menuju tempat bongkar muat yang berada di pelabuhan Tanjung Laut Indah ujung.
Baca Juga: Polisi Periksa Roy Suryo Sebagai Saksi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Mengkonfirmasi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan belum menerima informasi adanya truk tronton yang melintas diluar jam operasional.
"Petugas akan menuju lokasi tempat bongkar muatnya" ucapnya dikutip dari sumber yang sama, Kamis (14/7/2022).
Jika terbukti bersalah, pengemudi diduga akan terkena pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan pasalnya, yaitu pasal 287 ayat 1 tentang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.
Apalagi di Kota Bontang menetapkan pemberlakuan jam operasional dimulai pukul 22.00 - 05.00 Wita. Hal itu dikarenakan menghindari lakalantas yang diakibatkan truk kontainer.
Baca Juga: Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki
Berita Terkait
-
Libur Lebaran Berujung Petaka? Hindari Risiko Maut dengan Mobil Bak Terbuka
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Kehadiran Isuzu Elf EV di Indonesia Hanya Tinggal Menunggu Waktu, Siap Tantang Fuso eCanter
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Mobil Listrik dan Hybrid Sudah Diguyur Insentif, Kapan Giliran Truk Listrik?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025