SuaraKaltim.id - Truk trailer melintas di ruas jalan tengah Kota Bontang diluar jam operasional. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 21.21 Wita.
Dari pantauan KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, terdapat 3 truk dengan leluasa tanpa pengawalan polisi. Mereka berjalan di jam bersamaan dengan jaran kurang dari 1 kilometer.
Aturan lalu lintas kendaraan bertonase besar sudah diatur. truk besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita.
Diketahui, truk itu biasanya beraktivitas pada malam hari menuju tempat bongkar muat yang berada di pelabuhan Tanjung Laut Indah ujung.
Mengkonfirmasi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan belum menerima informasi adanya truk tronton yang melintas diluar jam operasional.
"Petugas akan menuju lokasi tempat bongkar muatnya" ucapnya dikutip dari sumber yang sama, Kamis (14/7/2022).
Jika terbukti bersalah, pengemudi diduga akan terkena pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan pasalnya, yaitu pasal 287 ayat 1 tentang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.
Apalagi di Kota Bontang menetapkan pemberlakuan jam operasional dimulai pukul 22.00 - 05.00 Wita. Hal itu dikarenakan menghindari lakalantas yang diakibatkan truk kontainer.
Baca Juga: Polisi Periksa Roy Suryo Sebagai Saksi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo