Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:39 WIB
Kakak beradik di Lok Tuan ditangkap polisi atas kasus narkoba. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Hasil pengembangan jaringan narkoba yang ditangkap di Lok Tuan menyeret tersangka baru.

Celakanya, tersangka baru ini berinisial Ni (42) ditangkap merupakan kakak kandung dari Na (38), yang sudah lebih dulu diamankan berselang beberapa jam. 

Kedua saudara ini memainkan peran masing-masing. Yakni sebagai pemasok dan penjual. 

Ni (42) diringkus polisi saat ingin kabur kearah Kabupaten Kutai Timur, di Jalan menuju Bukit Kusnodo pada Rabu (23/7/2021) sekira pukul 19.02 Wita. 

Baca Juga: Emak-emak Sindikat Narkoba Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, saat proses penangkapan tersangka Ni sempat berupaya kabur. 

Bahkan menumpang di salah satu mobil dan berjalan kaki menuju Bukit Kusnodo. Kemudian, juga sempat bersembunyi di kolong rumah warga. 

"Keduanya Ibu Rumah Tangga. Kakak dan adik bekerja sama menjual sabu. Barang bukti yang didapat dari Na seberat 0,36 gram saat ditangkap di Kelurahan Loktuan," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jarigan Suara.com, Kamis (14/7/2022). 

Lebih lanjut, terkait pemasok barang haram itu, Sat Resnarkoba juga masih menelusuri dan menginterogasi mendalam dari kedua tersangka. "Masih ditelusuri sama tim," ucapnya. 

Kedua tersangka saat ini mendekam di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Polres Jakbar Tangkap Ibu-ibu Terkait Sindikat Peredaran Sabu Internasional

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More