SuaraKaltim.id - Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya saat ini dibawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).
Kepala Dinas DPPKB Bahauddin mengatakan, saat ini anak berusia 5 tahun itu sedang mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dan menghilangkan traumatik.
"Sekarang kita sudah lakukan pendampingan. Anak tersebut sudah berada di rumah aman dan didampingi tim tingkat kota," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan siap mendampingi hingga proses hukum yang sedang berjalan tuntas dilakukan. Semuanya tergantung kebutuhan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kita kalau diperlukan siap saja untuk memberikan informasi terkait korban yang mengalami kekerasan seksual," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, masih menginterogasi tersangka yang masih enggan mengakui perbuatan bejatnya.
"Ini masih penyelidikan. Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Cuman kan ada bukti lain dari keterangan saksi dan rekam medis berupa visumnya," tandasnya.
Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 5 Tahun di Bontang Barat, Mengadu ke Ibu Sambil Merintih Kesakitan
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak laki-lakinya yang masih berumur 5 tahun.
Baca Juga: Edan! 3 Kasus Pencabulan Guncang Sidoarjo, Pelaku Semua Ayah Tiri dan Korban Anaknya
Tersangka berinisial Lo (45) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bontang Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, mulanya isteri tersangka baru sadar mendapat perlakuan keji dari suami saat memandikan anaknya.
Saat itu, anaknya merintih kesakitan saat sang ibu membasuh bagian belakang tubuhnya.
"Setelah itu ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka diduga mencabuli anak tiri," ucapnya.
Saat ini polisi masih menginterogasi tersangka di Mako Porles Bontang. Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis