SuaraKaltim.id - Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya saat ini dibawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).
Kepala Dinas DPPKB Bahauddin mengatakan, saat ini anak berusia 5 tahun itu sedang mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dan menghilangkan traumatik.
"Sekarang kita sudah lakukan pendampingan. Anak tersebut sudah berada di rumah aman dan didampingi tim tingkat kota," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan siap mendampingi hingga proses hukum yang sedang berjalan tuntas dilakukan. Semuanya tergantung kebutuhan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kita kalau diperlukan siap saja untuk memberikan informasi terkait korban yang mengalami kekerasan seksual," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, masih menginterogasi tersangka yang masih enggan mengakui perbuatan bejatnya.
"Ini masih penyelidikan. Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Cuman kan ada bukti lain dari keterangan saksi dan rekam medis berupa visumnya," tandasnya.
Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 5 Tahun di Bontang Barat, Mengadu ke Ibu Sambil Merintih Kesakitan
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak laki-lakinya yang masih berumur 5 tahun.
Baca Juga: Edan! 3 Kasus Pencabulan Guncang Sidoarjo, Pelaku Semua Ayah Tiri dan Korban Anaknya
Tersangka berinisial Lo (45) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bontang Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, mulanya isteri tersangka baru sadar mendapat perlakuan keji dari suami saat memandikan anaknya.
Saat itu, anaknya merintih kesakitan saat sang ibu membasuh bagian belakang tubuhnya.
"Setelah itu ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka diduga mencabuli anak tiri," ucapnya.
Saat ini polisi masih menginterogasi tersangka di Mako Porles Bontang. Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu