SuaraKaltim.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenag Kaltim) Masrawan beserta keluarga menjadi korban tewas pada kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Trans Kalimantan, Desa Saka Kajang, Jabiren Raya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mobil yang digunakan ialah Toyota Innova. Keenam penumpang mengalami kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa mereka.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan Polsek Pulang Pisau. Disebutkan, mobil Toyota Innova itu bernomor polisi (Nopol) KH 1326 BE.
“Mobil Innova Nopol KH 1326 BE tersebut masuk ke parit sedalam 2 meter. Pada saat kejadian, kondisi air di dalam parit sedang pasang dengan ketinggian parit mencapai lebih dari 2 meter,” katanya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
Ia merincikan, keenam korban itu ialah Drs H Masrawan, Hj Hilaliyah (Istri Masrawan), Mahfuzhiansyah (anak Masrawan), Hj Hamsah (ibu mertua Masrawan), Siti Hasanah (menantu), dan Muhammad Ibnu Attha`ilah Al Mahfuzni (cucu) berusia 1,5 tahun.
Dari olah TKP, Kompol Nandi menjelaskan, pengemudi Mahfuzhiansyah, yang merupakan anak Masrawan, melaju menuju arah Kapuas dengan posisi transmisi berada di kecepatan 5 speed. Mobil sempat oleng dan keluar dari badan jalan.
Pengemudi, diduga berusaha membanting setir ke kanan untuk bisa naik kembali ke badan jalan, namun mobil langsung menyeberang ke jalur sebelah dan terbalik ke dalam parit atau sungai.
“Dugaan sementara kecelakaan tunggal ini disebabkan human error atau kelalaian manusia. Bisa terjadi, pengemudi pada saat itu dalam keadaan lelah dan mengantuk,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa kondisi fisik kendaraan dan ditemukan empat ban mobil masih dalam keadaan baik dan layak untuk digunakan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Selatan Serang, Pelajar Tewas Ditabrak Mobil Fortuner
Selain itu, kondisi mobil dengan posisi terbalik dan kondisi air pasang membuat seluruh korban terjebak di dalam Toyota Innova yang penuh air.
Lokasi kecelakaan tersebut tidak jauh dari rumah warga, namun ketinggian air yang mencapai lebih dari 2 meter dan berlumpur membuat warga sekitar kesulitan untuk memberikan pertolongan.
“Empat jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Nurul Iman Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, dan dua korban atas permintaan keluarga dibawa ke Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” bebernya.
Berdasarkan, pantauan di rumah duka, para pelayat bergantian datang memberikan penghormatan terakhir. Rencananya, pemakaman akan berlangsung di Kompleks TPU Pasar Kamis, hari ini.
Sebelum menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur, Drs H Masrawan sebelumnya pernah mengisi posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kantor Kemenag Kapuas, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!