SuaraKaltim.id - Untuk menggali informasi terkait harga minyak curah dan kebutuhan pokok yang ada di tengah-tengah masyarakat, pada Rabu (20/7/2022) kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beserta rombongan dari mendatangi Pasar Klandasan yang berada di Kota Balikpapan.
Dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diwakilkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Arzaedi Rachman. Dalam kesempatan tersebut Menteri Zulkifli Hasan sempat berdialog dengan para pedagang untuk menanyakan kebutuhan-kebutuhan pokok. Seperti telur, cabai, tahu, tempe, hingga ke minyak goreng curah.
“Sempat berdialog dengan para pedagang, jika harga cabai sudah mulai turun, begitu juga dengan minyak curah harganya sekitar Rp 14 ribu untuk satu liternya,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan, jika minyak goreng ada 2 macam. Yakni, minyak bermerek dan minyak curah. Hanya saja di pasar tersebut, pembeli masih enggan menggunakan minyak curah. Karena takut kualitas dan tidak baik untuk kesehatan.
Baca Juga: Aksi Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan Dilaporan Ke Bawaslu, PAN: Tak Masalah, Tapi...
“Saya sudah bilang ke Pak Dirjen agar menjelaskan ke masyarakat untuk tidak takut menggunakan minyak curah karena vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus dan sangat aman untuk dikonsumsi,” terang Zulkifli.
Sementara itu, harga telur terbilang masih stabil, memang untuk bawang merah agak naik tapi harganya sudah lebih rendah dibanding beberapa pekan yang lalu.
“Masih turun dibanding harga yang lalu, rata- rata di Kota Balikpapan harga bawang stabil,” akunya.
Terkait program minyak kita, Zulkifki Hasan meminta kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan agar segera berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan agar minyak kita bisa sampai ke Kota Balikpapan.
“Segera komunikasikan agar warga Balikpapan juga bisa mendapatkan minyak kita,” harapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan dalam waktu dekat ini akan memasarkan minyak goreng kemasan sederhana yang dilabeli merek “Minyak Kita”.
Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses izin edar Minyak Kita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Zulkifli mengatakan, program Minyak Kita ini merupakan program lanjutan dari program sebelumnya, yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat alias MGCR.
Dia menjelaskan, perbedaannya hanya terletak pada kemasan minyak goreng yang lebih kuat dan rapi.
“Kalau minyak goreng curah yang MGCR itu kan plastiknya tipis, takut pecah. Nah, dengan program Minyak Kita itu nantinya packaging-nya lebih bagus. Lebih kuat dan rapi,” ujar Mendag Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifki menjelaskan, kemasan baru migor curah ini nantinya jauh lebih bersih dari kemasan sebelumnya. Kemudian, sesuai dengan harganya, selain ada label kemasan “Minyak Kita”, juga akan tertulis label harga sebesar Rp 14.000.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
9 Desain Rumah 2 Lantai Mungil, Solusi Cerdas Hunian Modern di Lahan Terbatas!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x1 Meter, Mungil dan Nyaman untuk Rumah Minimalis
-
3 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Cepat Klik! 9 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Bagi Saldo DANA Gratis, Cuan Tanpa Modal!
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!