Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Adanya Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) digital memungkinkan anggota dengan cepat mengetahui titik api guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hadir dalam peluncuran aplikasi tersebut,Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Ketua DPRD Kaltim Makmur,  Kadishub Kaltim Arih Franata Filifus Sembiring, Kepala BPBD Kaltim Yudha Pranoto, Kadis Kehutanan Kaltim, Bupati Paser Fahmi Fadli dan PT Telkom Regional 6 Kalimantan.

“Kita optimalkan, yang mana kita bekerjasama dengan Telkom. Mengajak para pelaku usaha untuk bekerjasama melakukan pengawasan kebencanaan, khususnya Karhutla,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/7/2022).

Pada September 2021 lalu, program ini sejatinya telah dilaunching secara nasional. Dan untuk pelaksanaannya di daerah khususnya Kaltim baru dilakukan.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, OKU Timur Tetapkan Status Siaga Karhutla

“Hari ini di Kaltim kita mengimplementasikannya. Untuk titik CCTV-nya tahun lalu ada dua yang telah terpasang. Dan ini kita tambah delapan titik, yakni di Kabupaten Paser tujuh titik dan Kabupaten Kutai Timur satu. Mudahan November nanti tambah satu titik lagi,” ungkapnya.

Pengoperasian aplikasi ini semakin menyempurnakan langkah dan upaya Polda Kaltim dalam mencegah dan mendektesi Karhutla.

Karena aplikasi ini memiki keunggulan monitoring real time CCTV 360 derajat dengan kemampuan jelajah delapan Km. Yang menampilkan kualitas suhu, kelembaban udara dan data titik api update berkala lima menit.

“Alhamdulillah, program ini juga sudah terintegrasi dengan sembilan kementerian maupun lembaga lain secara nasional. Ini akan memudahkan seluruh petugas untuk secara cepat melakukan pencegahan terhadap ancaman karhutla,” tutupnya.

Baca Juga: Kabupaten OKU Timur Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla

Load More