Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:55 WIB
Asbudi, petani sawit sekaligus Sekjen Forum Petani Kelapa Sawit Kaltim. (Istimewa) 

SuaraKaltim.id - Kementerian Pertanian resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota. Surat bernomor 144/KB.310/M/6/2022 itu berisi tentang pembelian tandan buah segera (TBS).

Berikut isi surat yang keluar pada 30 Juni 2022 tersebut.

Menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Kemudahan Angkutan Kapal untuk Logistik Migor dan CPO yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Saudara sebagai berikut:

1. Untuk membantu pekebun, Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kg:

Baca Juga: Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO

2. Dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun mohon Saudara untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas dimasing-masing Provinsi,

3. Mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS:

4. Untuk itu agar kiranya Saudara dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1,2, dan 3.

Meski sudah keluar SE Menteri Pertanian, nyatanya harga TBS masih rendah. Bahkan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) ogah membeli TBS dengan harga yang tertera pada poin 1 itu, yakni Rp.1.600,- per kilogram.

Padahal saat ini Pemerintah sudah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: BPDPKS Dorong UMKM Petani Kembangkan Produk Turunan Sawit

Asbudi yang juga Sekjen Forum Petani Kelapa Sawit meminta kepada kepala daerah di Kaltim untuk melakukan pengawasan di PKS. Kemudian memberikan sanksi tegas pada PKS yang tidak menjalankan penetapan harga seperti yang ada pada SE Menteri Pertanian.

"Hal tersebut berdampak besar pada petani swadaya yang penghasilannya hanya bertumpu di kebun. Karena kami ini hidupnya di sawit," kata Asbudi.

Asbudi menjelaskan sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan PKS. Mereka menemukan jawaban yang bermacam-macam. Mulai dari tangki CPO sedang penuh hingga ekspor yang belum lancar.

"Saya melihat reaksi petani sawit bilamana di pemerintah tidak serius dalam penangangan dan pelaksanaan instruksi Menteri Pertanian, bisa menjadi bom waktu. Petani sawit bisa melakukan aksi yang tentunya kita tidak harapkan demi menjaga situasi yang kondusif," tambah Asbudi.

Maka besar harapan Asbudi dan petani sawit lainnya agar pemerintah daerah bisa menjalankan apa yang diamanatkan Menteri Pertanian.

Sebelumnya penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Kontributor: Arif Fadillah

Load More