SuaraKaltim.id - Pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus pemerintah membuka harapan bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan itu sangat dirasakan Arbani, petani kelapa sawit di Long Kali, Kabupaten Paser.
Semenjak kebijakan itu keluar, harga tandan buah segar (TBS) ikut naik. Terkini untuk level petani per kilogram dihargai Rp 1.000 sementara untuk level pabrik bisa mencapai Rp 1.400 per kilogram.
"Ya, kita sebagai petani sangat senang lah TBS bisa naik. Bisa bayar tukang panen hingga transportasi. Banyak yang tidak panen kemarin kita pas sebelum dihapus pungutan ekspor," terang Arbani, Kamis (21/7/2022).
Memang cukup membuat petani menjerit apabila pungutan ekspor itu tidak dihapus. Pasalnya diakui Arbani saat itu harganya benar-benar anjlok. Harga level petani hanya Rp 600 per kilogram.
Ia kembali mengakui, harga TBS saat ini cukup menggairahkan namun belum memuaskan. Lantaran, sampai saat ini pemerintah daerah dinilai tidak menjalankan surat yang dikeluarkan Menteri Pertanian (Mentan) pada 30 Juni kemarin. Surat itu berisi tentang ketentuan pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS dengan harga minimal Rp 1.600 per kilogram.
"Faktanya tidak dijalankan pemerintah daerah sehingga perusahaan seenaknya saja. Sampai sekarang," ungkapnya.
Padahal, surat itu dikeluarkan 15 hari sebelum pungutan ekspor dihapus pemerintah. Hal itulah yang membuatnya dan petani sawit lainnya menggelar aksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 16 Juli 2022 lalu.
Saat aksi tersebut, para petani berharap ada ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga tingkat kabupaten/kota.
Terutama, mengawal perusahaan agar membeli sawit dengan harga seperti yang terdapat dalam surat yang dikeluarkan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Upaya Dongkrak Harga Sawit, Petani Minta Bea Keluar dan Pajak Ekspor Dievaluasi
"Andaikan dijalankan kami tidak seperti ini. Makanya kami aksi di IKN kemarin tanggal 16 Juli. Seharusnya Rp.1.600 per kilogram untuk level pabrik," tambahnya.
Ia pun bersama petani lainnya akan mendesak pemerintah daerah untuk menjalankan surat tersebut. Mengingat petani mesti memikirkan biaya operasional panen.
Dalam setiap panennya, para petani mesti memberi upah pekerja Rp 300 ribu per ton. Belum termasuk harga bahan pokok seperti pupuk, pestisida hingga BBM.
"Kami merasa dirugikan. Kami mau menuntut ke pemerintah daerah. Kalau tidak dijalankan berapa kerugian kami," sambungnya.
Hal serupa juga dirasakan Asbudi, petani sawit asal Kutai Timur (Kutim). Sejauh ini ia mendapati alasan pemerintah bahwa ekspor belum lancar.
Padahal faktanya, BTS hilir mudik ke pabrik sawit. Petani yang memiliki lahan sawit 38 hektar itu meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah kepada pabrik yang nakal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi