SuaraKaltim.id - Pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus pemerintah membuka harapan bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan itu sangat dirasakan Arbani, petani kelapa sawit di Long Kali, Kabupaten Paser.
Semenjak kebijakan itu keluar, harga tandan buah segar (TBS) ikut naik. Terkini untuk level petani per kilogram dihargai Rp 1.000 sementara untuk level pabrik bisa mencapai Rp 1.400 per kilogram.
"Ya, kita sebagai petani sangat senang lah TBS bisa naik. Bisa bayar tukang panen hingga transportasi. Banyak yang tidak panen kemarin kita pas sebelum dihapus pungutan ekspor," terang Arbani, Kamis (21/7/2022).
Memang cukup membuat petani menjerit apabila pungutan ekspor itu tidak dihapus. Pasalnya diakui Arbani saat itu harganya benar-benar anjlok. Harga level petani hanya Rp 600 per kilogram.
Baca Juga: Upaya Dongkrak Harga Sawit, Petani Minta Bea Keluar dan Pajak Ekspor Dievaluasi
Ia kembali mengakui, harga TBS saat ini cukup menggairahkan namun belum memuaskan. Lantaran, sampai saat ini pemerintah daerah dinilai tidak menjalankan surat yang dikeluarkan Menteri Pertanian (Mentan) pada 30 Juni kemarin. Surat itu berisi tentang ketentuan pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS dengan harga minimal Rp 1.600 per kilogram.
"Faktanya tidak dijalankan pemerintah daerah sehingga perusahaan seenaknya saja. Sampai sekarang," ungkapnya.
Padahal, surat itu dikeluarkan 15 hari sebelum pungutan ekspor dihapus pemerintah. Hal itulah yang membuatnya dan petani sawit lainnya menggelar aksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 16 Juli 2022 lalu.
Saat aksi tersebut, para petani berharap ada ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga tingkat kabupaten/kota.
Terutama, mengawal perusahaan agar membeli sawit dengan harga seperti yang terdapat dalam surat yang dikeluarkan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar
"Andaikan dijalankan kami tidak seperti ini. Makanya kami aksi di IKN kemarin tanggal 16 Juli. Seharusnya Rp.1.600 per kilogram untuk level pabrik," tambahnya.
Ia pun bersama petani lainnya akan mendesak pemerintah daerah untuk menjalankan surat tersebut. Mengingat petani mesti memikirkan biaya operasional panen.
Dalam setiap panennya, para petani mesti memberi upah pekerja Rp 300 ribu per ton. Belum termasuk harga bahan pokok seperti pupuk, pestisida hingga BBM.
"Kami merasa dirugikan. Kami mau menuntut ke pemerintah daerah. Kalau tidak dijalankan berapa kerugian kami," sambungnya.
Hal serupa juga dirasakan Asbudi, petani sawit asal Kutai Timur (Kutim). Sejauh ini ia mendapati alasan pemerintah bahwa ekspor belum lancar.
Padahal faktanya, BTS hilir mudik ke pabrik sawit. Petani yang memiliki lahan sawit 38 hektar itu meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah kepada pabrik yang nakal.
"Mesti memberikan sanksi kepada perusahaan bila tidak taat aturan mengenai harga yang dikeluarkan Menteri Pertanian. Kemungkinan akan aksi di beberapa Kabupaten akan kita lakukan lagi," tegasnya.
Di sisi lain, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Melody vs Raffi Ahmad, Siapa Lebih Cocok Jadi Ikon Petani Milenial?
-
Beda Latar Belakang Melody Eks JKT48 vs Raffi Ahmad: Ada yang Disebut Tak Cocok Promosikan Petani Milenial
-
RSI: Sawit Komoditas Strategis Indonesia Capai Kedaulatan Pangan dan Energi
-
Gaji Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler! Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Astra Agro Lestari Inovasi Pengendalian Hama Berkelanjutan, Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!