"Mesti memberikan sanksi kepada perusahaan bila tidak taat aturan mengenai harga yang dikeluarkan Menteri Pertanian. Kemungkinan akan aksi di beberapa Kabupaten akan kita lakukan lagi," tegasnya.
Di sisi lain, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kontributor: Arif Fadillah
Baca Juga: Upaya Dongkrak Harga Sawit, Petani Minta Bea Keluar dan Pajak Ekspor Dievaluasi
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Proyek IKN Kembali Jalan, Penerimaan Pajak Daerah Penajam Ikut Terdongkrak
-
Bukan Tanpa Alasan, DPRD Kaltim Ungkap Kendala Realisasi Gratispol
-
4 Model Teralis Jendela Rumah Klasik Modern Terbaru, Perpaduan Elegan antara Estetika dan Keamanan
-
Kaltim Jadi Pusat Konsolidasi Nasional Gerakan PKK Tahun 2025
-
Kunjungan ke Kawasan Inti IKN Tanpa Biaya, Pungli Akan Ditindak Tegas