SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menunda penerapan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul keluhan warga yang merasa terbebani akibat lonjakan signifikan pada tagihan pajak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sejatinya hanya ditujukan bagi kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar jembatan tol, dan Sepinggan.
Hal itu disampaikan Rahmad, Jumat, 22 Agustus 2025.
“Untuk permukiman masyarakat, tarifnya tetap sama. Jika ada kenaikan terlalu tinggi, akan kami evaluasi,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Meski begitu, laporan warga menunjukkan adanya lonjakan besar, misalnya dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta per tahun.
Kritik juga datang dari organisasi mahasiswa GMNI Balikpapan yang menilai kebijakan berpotensi menekan masyarakat tanpa memperhatikan realitas ekonomi.
Rahmad menambahkan, pemerintah bersama Forkopimda sepakat untuk menunda kebijakan tersebut sembari memperkuat sosialisasi melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Pemerintah kota berpihak pada warga. Sosialisasi akan kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, juga menolak anggapan kenaikan tarif dilakukan secara menyeluruh atau hingga ribuan persen.
Baca Juga: Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET
Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku terbatas di lokasi tertentu dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Prinsipnya bukan membebani masyarakat,” tegasnya.
Bagus menekankan bahwa penerimaan dari PBB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, hingga penanganan banjir.
“PBB ini bukan untuk dikorupsi, tapi untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan PBB.
Ia menegaskan setiap penyesuaian NJOP maupun tarif wajib memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
7 Mobil Bekas Mulai 70 Jutaan, Efisien untuk Pengalaman sebagai Mobil Pertama
-
Gubernur Kaltim Janji Naikkan Insentif Guru Honorer, Target Rp1 Juta per Bulan
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Segera Klaim Saldo Senilai Rp519 Ribu
-
7 Pilihan Sepatu Lari Lokal Selain Ortuseight dan 910, Performa Juara!
-
10 Ide Prompt Gemini AI Hari Guru Nasional, Ekspresif Penuh Kehangatan