SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menunda penerapan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul keluhan warga yang merasa terbebani akibat lonjakan signifikan pada tagihan pajak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sejatinya hanya ditujukan bagi kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar jembatan tol, dan Sepinggan.
Hal itu disampaikan Rahmad, Jumat, 22 Agustus 2025.
“Untuk permukiman masyarakat, tarifnya tetap sama. Jika ada kenaikan terlalu tinggi, akan kami evaluasi,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Meski begitu, laporan warga menunjukkan adanya lonjakan besar, misalnya dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta per tahun.
Kritik juga datang dari organisasi mahasiswa GMNI Balikpapan yang menilai kebijakan berpotensi menekan masyarakat tanpa memperhatikan realitas ekonomi.
Rahmad menambahkan, pemerintah bersama Forkopimda sepakat untuk menunda kebijakan tersebut sembari memperkuat sosialisasi melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Pemerintah kota berpihak pada warga. Sosialisasi akan kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, juga menolak anggapan kenaikan tarif dilakukan secara menyeluruh atau hingga ribuan persen.
Baca Juga: Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET
Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku terbatas di lokasi tertentu dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Prinsipnya bukan membebani masyarakat,” tegasnya.
Bagus menekankan bahwa penerimaan dari PBB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, hingga penanganan banjir.
“PBB ini bukan untuk dikorupsi, tapi untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan PBB.
Ia menegaskan setiap penyesuaian NJOP maupun tarif wajib memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah