SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menunda penerapan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul keluhan warga yang merasa terbebani akibat lonjakan signifikan pada tagihan pajak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sejatinya hanya ditujukan bagi kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar jembatan tol, dan Sepinggan.
Hal itu disampaikan Rahmad, Jumat, 22 Agustus 2025.
“Untuk permukiman masyarakat, tarifnya tetap sama. Jika ada kenaikan terlalu tinggi, akan kami evaluasi,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Meski begitu, laporan warga menunjukkan adanya lonjakan besar, misalnya dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta per tahun.
Kritik juga datang dari organisasi mahasiswa GMNI Balikpapan yang menilai kebijakan berpotensi menekan masyarakat tanpa memperhatikan realitas ekonomi.
Rahmad menambahkan, pemerintah bersama Forkopimda sepakat untuk menunda kebijakan tersebut sembari memperkuat sosialisasi melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Pemerintah kota berpihak pada warga. Sosialisasi akan kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, juga menolak anggapan kenaikan tarif dilakukan secara menyeluruh atau hingga ribuan persen.
Baca Juga: Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET
Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku terbatas di lokasi tertentu dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Prinsipnya bukan membebani masyarakat,” tegasnya.
Bagus menekankan bahwa penerimaan dari PBB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, hingga penanganan banjir.
“PBB ini bukan untuk dikorupsi, tapi untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan PBB.
Ia menegaskan setiap penyesuaian NJOP maupun tarif wajib memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap