SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menunda penerapan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul keluhan warga yang merasa terbebani akibat lonjakan signifikan pada tagihan pajak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sejatinya hanya ditujukan bagi kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar jembatan tol, dan Sepinggan.
Hal itu disampaikan Rahmad, Jumat, 22 Agustus 2025.
“Untuk permukiman masyarakat, tarifnya tetap sama. Jika ada kenaikan terlalu tinggi, akan kami evaluasi,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Meski begitu, laporan warga menunjukkan adanya lonjakan besar, misalnya dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta per tahun.
Kritik juga datang dari organisasi mahasiswa GMNI Balikpapan yang menilai kebijakan berpotensi menekan masyarakat tanpa memperhatikan realitas ekonomi.
Rahmad menambahkan, pemerintah bersama Forkopimda sepakat untuk menunda kebijakan tersebut sembari memperkuat sosialisasi melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Pemerintah kota berpihak pada warga. Sosialisasi akan kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, juga menolak anggapan kenaikan tarif dilakukan secara menyeluruh atau hingga ribuan persen.
Baca Juga: Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET
Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku terbatas di lokasi tertentu dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Prinsipnya bukan membebani masyarakat,” tegasnya.
Bagus menekankan bahwa penerimaan dari PBB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, hingga penanganan banjir.
“PBB ini bukan untuk dikorupsi, tapi untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan PBB.
Ia menegaskan setiap penyesuaian NJOP maupun tarif wajib memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal