Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya. 

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga: Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.

Load More