Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi Pilkades. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bakal dilaksanakan 72 desa di Paser pada 30 November nanti. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman belum lama ini.

"Hari H pelaksanaan Pikades serentak ditetapkan pada 30 November 2022," katanya, dikutip Minggu (24/7/2022).

Ia mengatakan, untuk mempersiapkan hajatan demokrasi tingkat desa itu, DPMD Paser, akan menggelar rapat koordinasi dengan sub panitia pemilihan di setiap kecamatan.

"Kami jadwalkan pekan depan sudah bisa dilaksanakan rakor dengan sub panitia kabupaten di kecamatan," ucapnya.

Baca Juga: Geger Seorang Kakek Tabur Tanah Kuburan di Pangandaran, Polisi: Dia Dukun Bandar Judi

Menurutnya, salah satu agenda dalam rakor tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) serta sosialisasi tugas dan kewenangan sub panitia Pilkades di kecamatan.

Ia mengemukakan, secara umum regulasi Pilkades tetap mengacu pada beberapa ketentuan. Yakni, penerapan protokol kesehatan (Prokes), memastikan pelaksanaan sesuai tahapan, serta proses pelaksanaan ketertiban umum selama Pilkades berlangsung.

"Kami akan sosialisasikan khususnya  pengawasan saat Pilkades, antisipasi COVID-19, dan memastikan tahapan berjalan setiap jadwal serta antisipasi pelanggaran dan terlaksananya ketertiban umum," ucapnya.

Ia menambahkan, sebanyak 72 desa yang bakal menggelar Pilkades itu merupakan desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2023.

Baca Juga: Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta

Load More