SuaraKaltim.id - Petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, katanya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi.
“Pada Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).
Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, dalam Permentan itu dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.
Ia menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan. Karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Di mana, keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.
Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Ia menilai, dibutuhkan suatu langkah strategis. Khususnya, terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.
Baca Juga: Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan
Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.
Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.
"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.
Ia menyebutkan, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 ton. Sementara, kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 ton.
Sehingga, jumlah kuota yang belum terpenuhi sebanyak 31.902,61 ton. Kebutuhan itu katanya lagi, untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Lanjutnya, untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah seluas 71.472,67 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'