SuaraKaltim.id - Petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, katanya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi.
“Pada Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).
Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, dalam Permentan itu dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.
Ia menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan. Karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Di mana, keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.
Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Ia menilai, dibutuhkan suatu langkah strategis. Khususnya, terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.
Baca Juga: Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan
Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.
Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.
"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.
Ia menyebutkan, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 ton. Sementara, kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 ton.
Sehingga, jumlah kuota yang belum terpenuhi sebanyak 31.902,61 ton. Kebutuhan itu katanya lagi, untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Lanjutnya, untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah seluas 71.472,67 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas