SuaraKaltim.id - Para konten kreator tengah berbahagia dengan adanya PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Peraturan tersebut dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa karya intelektual bisa menjadi jaminan di perbankan.
Kabar itu disambut baik para konten kreator Kota Balikpapan. Si Ngerik yang merupakan konten kreator komedi menilai adanya aturan itu semakin memudahkan dirinya untuk untuk berkarya.
Hanya saja, dia mengaku masih belum paham terkait regulasi ataupun sistem yang berlaku.
"Sudah tahu sih cuma belum tahu mekanismenya bagaimana. Apa yang kita jaminkan? Karena kan mesti jelas dulu. Ya pasti tambah semangat lagi. Siapa tahu kan bisa buat modal usaha lain," kata YouTuber dengan total 26,2 ribu subscriber tersebut.
Si Ngerik mengungkapkan saat ini YouTube mempunyai jangkauan yang luas. Konten di YouTube menurutnya sudah sangat memudahkan untuk mendatangkan pengunjung hingga monetisasi.
"Saya buat YouTube itu 2013. Cuma waktu itu sulit karena mesti dipasang total jam tayang untuk satu konten. Sekarang kan ada YouTube short. Jadi dulu itu awak fokus ya di IG karena banyak endorse," tambahnya.
Penghasilan dari Instagram saja Si Ngerik sudah merasa cukup. Endorse hingga kerjasama dengan beberapa pelaku usaha cukup mendatangkan rupiah yang besar kepadanya. Belum lagi YouTube yang dia punya ditargetkan untuk tembus 100 ribu pengunjung.
Tak hanya Si Ngerik, Mc Ucha seorang konten kreator lainnya di Balikpapan juga mengaku sangat setuju apabila hasil karyanya bisa menjadi penjamin di bank. Dengan adanya aturan terbaru itu, semakin memudahkan konten kreator yang selama memang mengalami kesulitan ketika mengajukan pinjaman di bank.
"Jadi memudahkan konten kreator untuk mengembangkan sayapnya bisa bikin usaha atau apa. Cuma yang jadi pertanyaan kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan konten, ditutup, dibaned terus yang disita apa? Orangnya? Masa kontennya," kata Ucha.
Ucha yang memiliki subscriber sekitar 12 ribu itu juga bahagia dengan adanya peraturan tersebut. Konten kreator menurutnya sangat membutuhkan dana untuk mengembangkan sayapnya.
"Pasti termotivasi lagi lah, bisa ngutang," tambah Ucha dengan nada canda.
Pihak Bank Sebut Instruksi dari Regulator Belum Ada
Sementara itu, Asisten Manager Bank BNI Balikpapan Bennie mengaku sampai saat ini belum ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.
"Untuk saat ini masih menunggu dari OJK dan BI. Kalau sudah diperkenankan maka akan kami jalankan. Saat ini masih menunggu, jangan sampai langsung datang ke Bank untuk pinjaman. Karena regulasi belum ada, skema belum ada," kata Bennie.
Dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Para konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatifitas.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar