SuaraKaltim.id - Seolah tak malu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan justru menanggapi santai adanya gugatan warga ke Pengandilan Negeri setempat atas lahan yang akan dibangun rumah sakit (RS).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bahkan mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan lahan yang berada di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Adapun setengah jalan (persiapan pembangunan) ada yang menggugat, saya pikir wajarlah karena masyarakat disana kita persilahkan untuk menggugat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia memastikan, sebelumnya telah dicek legalitas lahan tersebut. Sehingga kemudian ditetapkan di lokasi itu untuk dibangun rumah sakit bagi kepentingan masyarakat.
“Sebelum kita akan bangun kita kroscek identitas dan legalitas dari tanah tersebut. Lahannya sudah clear, saya tanya BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah),” ucapnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian, dihibahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar tahun 1995 lalu dan telah mengantongi sertifkat.
“Tanah tersebut secara sertifikat milik Pemerintah Provinsi yang dihibahkan ke Pemerintah Kota. Sudah jelas suratnya ada. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum. Lahannya sudah clear,” tegasnya.
Ia menuturkan, selama ini warga telah diberikan kesempatan untuk tinggal di atas lahan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan uang kerohiman, meski ada yang menolak.
“Karena kita bangun ini untuk kepentingan umum, apalagi rumah sakit. Kebijakkan kita sebenarnya sudah memberikan uang kerohoman, beberapa yang tidak (menolak) menerima karena dia merasa itu lahan dia, tidak masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Kendati begitu ia menegaskan, pembangunan rumah sakit tetap akan berlanjut. Namun ia tetap mempersilahkan, warga yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“Bagi kita, kita tetap akan membangun karena kita tahu itu adalah adalah tanah Pemerintah Kota. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal