SuaraKaltim.id - Seolah tak malu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan justru menanggapi santai adanya gugatan warga ke Pengandilan Negeri setempat atas lahan yang akan dibangun rumah sakit (RS).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bahkan mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan lahan yang berada di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Adapun setengah jalan (persiapan pembangunan) ada yang menggugat, saya pikir wajarlah karena masyarakat disana kita persilahkan untuk menggugat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia memastikan, sebelumnya telah dicek legalitas lahan tersebut. Sehingga kemudian ditetapkan di lokasi itu untuk dibangun rumah sakit bagi kepentingan masyarakat.
“Sebelum kita akan bangun kita kroscek identitas dan legalitas dari tanah tersebut. Lahannya sudah clear, saya tanya BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah),” ucapnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian, dihibahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar tahun 1995 lalu dan telah mengantongi sertifkat.
“Tanah tersebut secara sertifikat milik Pemerintah Provinsi yang dihibahkan ke Pemerintah Kota. Sudah jelas suratnya ada. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum. Lahannya sudah clear,” tegasnya.
Ia menuturkan, selama ini warga telah diberikan kesempatan untuk tinggal di atas lahan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan uang kerohiman, meski ada yang menolak.
“Karena kita bangun ini untuk kepentingan umum, apalagi rumah sakit. Kebijakkan kita sebenarnya sudah memberikan uang kerohoman, beberapa yang tidak (menolak) menerima karena dia merasa itu lahan dia, tidak masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Kendati begitu ia menegaskan, pembangunan rumah sakit tetap akan berlanjut. Namun ia tetap mempersilahkan, warga yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“Bagi kita, kita tetap akan membangun karena kita tahu itu adalah adalah tanah Pemerintah Kota. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat