SuaraKaltim.id - Rencana Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat, masih menyisakan persoalan lahan. Bukan hanya mengajukan gugatan ke PN Balikpapan, keluarga Ismir Nurwati juga mempertanyakan uang ganti rugi senilai Rp 5 miliar kepada warga yang berada di lahan pembangunan rumah sakit.
Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandaruddin yang diberi tugas menjaga lahan tersebut mengatakan, pada 1993 silam, ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah Ismir Nurwati. Namun beberapa bulan isu itu tidak terdengar lagi.
“Untuk menjaga agar isu itu benar benar tidak terjadi, saya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 saya di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut, namun kami sangat kaget bukan kepalang Pemkot Balikpapan tiba-tiba memasang plang di tanah pak Iamir Nurwati,mengklaim sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) nomor 17,“ bebernya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Ia melanjutkan, adapun luasan yang tertera di papan yang ditulis Pemkot Balikpapan seluas 5100 m2. Ia membeberkan, kala itu, kepala Satpol PP yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) mengatakan kepada media bahwa 17 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah tersebut di RT 16 adalah fakta yang benar
“Perlu dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp 5 miliar itu yang disebutkan pemerintah kota sudah membayar,” katanya.
Katanya, Pemkot sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi.
Di antaranya Rp 36 juta hingga Rp 86 juta. dan Rp 223 juta kepada Abdurrahman suami dari ketua RT 16 Kelurahan Baru Ulu Ibu Muji Astuti.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap,kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata dia heran.
"Apalagi ini katanya menggunakan uang APBD Kota balikpapan yang notabeni adalah uang rakyat, menurut hemat saya uang yg terlanjur di serahkan ke masyarakat itu harus di kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Kendati menggugat, ia menyebut tak ada niatan untuk mempersulit dan sangat mendukung dengan program Pemkot Balikpapan. Ia hanya berusaha agar hak-hak pemilik lahan dipenuhi secara layak.
Ia juga meminta Pemkot bisa memiliki rasa keadilan. Khususnya kepada pemilik tanah.
Ia mengaku, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukum atau pengacara yang sudah mereka tunjuk, untuk melakukan mediasi kepada pihak terkait.
Ia meminta kepada kuasa hukumnya untuk tetap memberikan informasi kepada mereka sebagai pemilik lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK