Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Juli 2022 | 19:35 WIB
Keluarga Ismir Nurwati memasang plang dilokasi pembangunan RSIA Sayang Ibu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Rencana Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat, masih menyisakan persoalan lahan. Bukan hanya mengajukan gugatan ke PN Balikpapan, keluarga Ismir Nurwati juga mempertanyakan uang ganti rugi senilai Rp 5 miliar kepada warga yang berada di lahan pembangunan rumah sakit.

Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandaruddin yang diberi tugas menjaga lahan tersebut mengatakan, pada 1993 silam, ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah Ismir Nurwati. Namun beberapa bulan isu itu tidak terdengar lagi.

“Untuk menjaga agar isu itu benar benar tidak terjadi, saya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 saya di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut, namun kami sangat kaget bukan kepalang Pemkot Balikpapan tiba-tiba memasang plang di tanah pak Iamir Nurwati,mengklaim sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) nomor 17,“ bebernya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).

Ia melanjutkan, adapun luasan yang tertera di papan yang ditulis Pemkot Balikpapan seluas 5100 m2. Ia membeberkan, kala itu, kepala Satpol PP yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) mengatakan kepada media bahwa 17 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah tersebut di RT 16 adalah fakta yang benar

Baca Juga: Masalah Ganti Rugi Lahan Stadion Batakan Jadi Catatan BPK, Pemkot Balikpapan Siapkan Uang Rp 20 Miliar

“Perlu dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp 5 miliar itu yang disebutkan pemerintah kota sudah membayar,” katanya.

Katanya, Pemkot sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi.

Di antaranya Rp 36 juta hingga Rp 86 juta. dan Rp 223 juta kepada Abdurrahman suami dari ketua RT 16 Kelurahan Baru Ulu Ibu Muji Astuti.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Berada di Lokasi Berbeda dari Sebelumnya, 26 Titik Panas Baru Ditemukan di Bumi Mulawarman

“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap,kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata dia heran.

"Apalagi ini katanya menggunakan uang APBD Kota balikpapan yang notabeni adalah uang rakyat, menurut hemat saya uang yg terlanjur di serahkan ke masyarakat itu harus di kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Kendati menggugat, ia menyebut tak ada niatan untuk mempersulit dan sangat mendukung dengan program Pemkot Balikpapan. Ia hanya berusaha agar hak-hak pemilik lahan dipenuhi secara layak.

Ia juga meminta Pemkot bisa memiliki rasa keadilan. Khususnya kepada pemilik tanah.

Ia mengaku, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukum atau pengacara yang sudah mereka tunjuk, untuk melakukan mediasi kepada pihak terkait.

Ia meminta kepada kuasa hukumnya untuk tetap memberikan informasi kepada mereka sebagai pemilik lahan.

Untuk diketahui, pada sidang pertama Senin (25/7/2022) kemarin, majelis hakim PN Balikpapan memberikan kesempatan mediasi bagi pihak yang menggungat dan tergugat selama satu minggu ke depan.

“Tanggal 3 Agustus nanti kami akan mediasi lagi di PN Balikpapan. Jika tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan (sidang),” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarti mengklarifikasi soal anggaran Rp 5 miliar tersebut. Dia menuturkan, dana itu bukan untuk ganti rugi, melainkan untuk Managemen Kontruksi (MK).

“Mohon maaf kami ralat jumlah anggaran santunan bukan Rp 5 miliar. Anggaran pembangunan RSUD memang terbagi dalam beberapa kelompok kegiatan. Baik yang dikerjakan oleh dinkes maupun yang dikerjakan RSIA Sayang Ibu. Jadi yang Rp5 miliar lebih kurang itu anggaran MK,” jelasnya.

Untuk santunan dapat mengkonfirmasi ke RSIA Sayang Ibu. “Soal plang bisa konfirmasi ke bagian hukum dan asisten I Ketua Tim masalah tanah,” ujar Dio sapaan akrabnya.

Load More