SuaraKaltim.id - Rencana Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat, masih menyisakan persoalan lahan. Bukan hanya mengajukan gugatan ke PN Balikpapan, keluarga Ismir Nurwati juga mempertanyakan uang ganti rugi senilai Rp 5 miliar kepada warga yang berada di lahan pembangunan rumah sakit.
Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandaruddin yang diberi tugas menjaga lahan tersebut mengatakan, pada 1993 silam, ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah Ismir Nurwati. Namun beberapa bulan isu itu tidak terdengar lagi.
“Untuk menjaga agar isu itu benar benar tidak terjadi, saya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 saya di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut, namun kami sangat kaget bukan kepalang Pemkot Balikpapan tiba-tiba memasang plang di tanah pak Iamir Nurwati,mengklaim sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) nomor 17,“ bebernya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Ia melanjutkan, adapun luasan yang tertera di papan yang ditulis Pemkot Balikpapan seluas 5100 m2. Ia membeberkan, kala itu, kepala Satpol PP yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) mengatakan kepada media bahwa 17 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah tersebut di RT 16 adalah fakta yang benar
“Perlu dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp 5 miliar itu yang disebutkan pemerintah kota sudah membayar,” katanya.
Katanya, Pemkot sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi.
Di antaranya Rp 36 juta hingga Rp 86 juta. dan Rp 223 juta kepada Abdurrahman suami dari ketua RT 16 Kelurahan Baru Ulu Ibu Muji Astuti.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Berada di Lokasi Berbeda dari Sebelumnya, 26 Titik Panas Baru Ditemukan di Bumi Mulawarman
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap,kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata dia heran.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan