SuaraKaltim.id - Seolah tak malu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan justru menanggapi santai adanya gugatan warga ke Pengandilan Negeri setempat atas lahan yang akan dibangun rumah sakit (RS).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bahkan mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan lahan yang berada di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Adapun setengah jalan (persiapan pembangunan) ada yang menggugat, saya pikir wajarlah karena masyarakat disana kita persilahkan untuk menggugat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia memastikan, sebelumnya telah dicek legalitas lahan tersebut. Sehingga kemudian ditetapkan di lokasi itu untuk dibangun rumah sakit bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
“Sebelum kita akan bangun kita kroscek identitas dan legalitas dari tanah tersebut. Lahannya sudah clear, saya tanya BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah),” ucapnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian, dihibahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar tahun 1995 lalu dan telah mengantongi sertifkat.
“Tanah tersebut secara sertifikat milik Pemerintah Provinsi yang dihibahkan ke Pemerintah Kota. Sudah jelas suratnya ada. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum. Lahannya sudah clear,” tegasnya.
Ia menuturkan, selama ini warga telah diberikan kesempatan untuk tinggal di atas lahan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan uang kerohiman, meski ada yang menolak.
“Karena kita bangun ini untuk kepentingan umum, apalagi rumah sakit. Kebijakkan kita sebenarnya sudah memberikan uang kerohoman, beberapa yang tidak (menolak) menerima karena dia merasa itu lahan dia, tidak masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Ungkap Jenis Cairan yang Disuntikkan Perawat ke Bayi yang Meninggal di Makassar
Kendati begitu ia menegaskan, pembangunan rumah sakit tetap akan berlanjut. Namun ia tetap mempersilahkan, warga yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“Bagi kita, kita tetap akan membangun karena kita tahu itu adalah adalah tanah Pemerintah Kota. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Terakhir Titiek Puspa: Ungkapan Pasrah dalam Bahasa Jawa Sebelum Wafat
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim