SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S pada Senin (18/7/2022). Pria 42 tahun itu dibekuk lantaran menjadi kurir sabu seberat 500 gram, yang sebagian besar telah diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian pada Senin (18/7) sekira pukul 13.00 Wia tim Opsnal mengamankan S.
“Saat digeledah didapati 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” kata Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Diamankan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga telepon genggam. Lalu, 1 unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus dipress lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas Roganda.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut Tuan Muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ucapnya.
Baca Juga: Nelayan Temukan Tas Berisi 20 Kg Sabu di Sumut, Polisi Turun Tangan
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram yang kini dijadikan barang bukti. “Belum semua diedarkan,” tandasnya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu