SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S pada Senin (18/7/2022). Pria 42 tahun itu dibekuk lantaran menjadi kurir sabu seberat 500 gram, yang sebagian besar telah diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian pada Senin (18/7) sekira pukul 13.00 Wia tim Opsnal mengamankan S.
“Saat digeledah didapati 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” kata Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Diamankan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga telepon genggam. Lalu, 1 unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus dipress lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas Roganda.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut Tuan Muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ucapnya.
Baca Juga: Nelayan Temukan Tas Berisi 20 Kg Sabu di Sumut, Polisi Turun Tangan
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram yang kini dijadikan barang bukti. “Belum semua diedarkan,” tandasnya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Viktor Laiskodat Dukung Rencana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Pemda Diminta Aktif Cek Suplai dan Distribusi untuk Antisipasi Inflasi
-
Suara dari Jalanan: Aktivis 98 Sebut Perpres Ojol Jawaban Aspirasi Pengemudi
-
CEK FAKTA: Benarkah Nadiem Makarim Ditahan Polisi Militer? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
CEK FAKTA: Klaim Indonesia Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza