SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S pada Senin (18/7/2022). Pria 42 tahun itu dibekuk lantaran menjadi kurir sabu seberat 500 gram, yang sebagian besar telah diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian pada Senin (18/7) sekira pukul 13.00 Wia tim Opsnal mengamankan S.
“Saat digeledah didapati 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” kata Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Diamankan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga telepon genggam. Lalu, 1 unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus dipress lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas Roganda.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut Tuan Muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ucapnya.
Baca Juga: Nelayan Temukan Tas Berisi 20 Kg Sabu di Sumut, Polisi Turun Tangan
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram yang kini dijadikan barang bukti. “Belum semua diedarkan,” tandasnya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026