Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:19 WIB
Dit Reskrimsus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono. [Suara.com/Arif Fadil]

SuaraKaltim.id - Keberadaan media sosial (Medsos) tak hanya memudahkan setiap penggunanya menjalin komunikasi. Melainkan bisa menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, terutama penipuan yang berkedok investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono menjelaskan,  medsos masih jadi senjata pelaku kejahatan.

Biasanya mereka membuat akun palsu untuk memberikan penawaran buat mengelabui korban maupun petugas kepolisian. 

"Banyak akun-akun fake alias bodong ini yang sudah kamu tindak," kata Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, dikutip Jumat (29/7/2022). 

Baca Juga: Viral Pria Tegur Tukang Becak Parkir Sembarangan Tapi Caranya Tak Sopan, Warganet Geram: Minim Attitude..

Penawaran tersebut beragam. Mulai dari investasi hingga pinjol. Kombes Indra memberikan contoh salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Tersangka saat itu DM (24) yang merupakan salah satu mahasiswa di salah satu universitas di Kaltim, menjadi otak dibalik penipuan dengan modus investasi.

Ia menjelaskan, DM hanya bermodalkan laptop dan handphone dari rumah. Dana investor pun berputar mencapai Rp 63 miliar padanya. 

“Korbannya berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan,” kata Kombes Indra.

Kasus-kasus investasi bodong maupun pinjol ilegal mesti menjadi perhatian masyarakat. Ditambahkan Indra saat ini sudah ada 16 laporan yang diterima Polda Kaltim berkaitan investasi bodong. 

Baca Juga: Nathalie Holscher Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Ingat Ferdi : Sudah Kayak Anakku Sendiri

Dari 16 laporan tersebut,  ada yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan sebagian ditangani Polres di Wilayah Kaltim.

“Laporan tersebut ada yang sudah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ucapnya. 

Di luar laporan tersebut, ia mengatakan masih ada kasus-kasus lain yang diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Masih adanya laporan terkait investasi bodong, sebut Indra tak lepas dari perkembangan teknologi informasi di tengah masyarakat. Kemajuan teknologi informasi membuat modus penipuan berkedok investasi semakin mudah dilakukan.

Dia pun berharap kepada masyarakat di Kaltim untuk selalu mewaspadai segala bentuk tawaran investasi maupun pinjol. Ketelitian dari masyarakat juga sangat diperlukan. 

"Ini memang memerlukan peran masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami baik jadi korban atau mengetahui investasi bodong atau pinjol ilegal. Agar kami bisa melakukan upaya penindakan," tutupnya. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More