Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:03 WIB
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku masih tercatat sebagai daerah pemilihan (Dapil) legislatif Penajam Paser Utara (PPU) Pemilu 2024.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Benuo Taka, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara oleh Presiden Joko Widodo.

Kecamatan Sepaku menurut anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap masih salah satu daerah pemilihan legislatif PPU. Namun, sifatnya hanya sementara.

Undang-undang (UU) IKN Nusantara tidak ada kepala daerah, sebab berbentuk Badan Otorita yang pimpinannya ditunjuk pemerintah pusat.

Baca Juga: Kearifan Lokal Desa di IKN Jadi Etalase Indonesia

Dengan demikian Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai peraturan atau UU yang ada menyangkut pemilihan umum.

"UU IKN tidak disebutkan secara rinci ikut laksanakan Pemilu atau tidak,” ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (29/7/2022).

Ia menjelaskan, regulasi untuk IKN Nusantara berbeda dengan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Di mana secara rinci untuk melaksanakan pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden di atur di UU DOB.

Ia juga membeberkan soal alasannya pergi ke PPU. Tak lain untuk melihat langsung kesiapan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami ingin pastikan jajaran tingkat bawah siap selenggarakan tahapan pemilihan umum," jelasnya.

Baca Juga: Imbas IKN Nusantara, Daya Tampung Sekolah Tak Sebanding dengan Pendatang di Balikpapan

Ia menegaskan, KPU Kabupaten PPU dinilai telah siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, dari sisi fasilitas penunjang pemilihan umum juga sudah siap. Tim KPU RI diterima langsung ketua beserta anggota KPU PPU.

Load More