SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengungkapkan bahwa Kota Balikpapan dan Kota Samarinda bakal dikembangkan menjadi triangle cities atau wilayah segitiga bersama dengan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Mulawarman belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa 2 wilayah tersebut akan ikut berkembang dengan adanya IKN.
"Jadi, yang akan dikembangkan itu bukan hanya IKN, tapi juga Balikpapan dan Samarinda," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan Samarinda, Balikpapan dan IKN terus dikembangkan menjadi 1 ekosistem. Tahapan tersebut bahkan masuk dalam fase pembangunan IKN nanti.
Baca Juga: Terapkan Digitalisasi, Pos Indonesia Bangun Proyek Pergudangan di IKN
"Khusus tahapan ini akan dilakukan di fase ketiga pembangunan dan pengembangan ibu kota negara Republik Indonesia," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, di 2022 hingga 2024 menjadi titik awal tahapan pertama penyelesaian dan operasional infrastruktur dasar pembangunan dan pengembangan IKN.
Selanjutnya, pembangunan fasilitas penting, seperti istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), terutama perumahan bagi ASN dan TNI/Polri menjadi prioritas.
Ia menambahkan, untuk memastikan relokasi ASN dan TNI/Polri bisa hidup layak di sebuah kota yang pindah terlebih dulu pada 2024, maka harus dibangun berbagai fasilitas yang melengkapi guna mendukung sebuah kota, termasuk pasokan untuk kegiatan perekonomian tertentu.
"Masyarakat Kaltim mampu memainkan peran, khususnya penggerak dan penumbuh ekonomi di kawasan IKN," ungkapnya.
Baca Juga: Cari Inspirasi untuk IKN, Menteri PUPR Studi Banding ke Korsel
Ia membandingkan, jika selama ini DKI Jakarta disokong provinsi dan kabupaten/kota di lain di Jawa. Maka, IKN di Kaltim juga harus mendapatkan perlakuan sama.
Tahap-tahap berikutnya katanya bakal menjadi tahapan yang panjang. Di mana 2025 -2035 akan dilakukan pengembangan IKN sebagai area inti yang tangguh.
Kemudian periode 2035 hingga 2045, atau fase ketiga, yakni membangun ekosistem di 3 kota sebagai pemicu ekonomi Indonesia Timur. Sedangkan, fase 2045 hingga seterusnya adalah membangun sebuah kota dunia untuk semua.
Artinya, sesuatu yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu, bukan sekedar ibu kota negara Republik Indonesia, tapi kota bagi seluruh insan dan kota paling menarik semua orang di dunia.
"Apakah itu berinvestasi, beraktivitas maupun kegiatan lainnya di IKN kita," tambahnya.
Namun demikian, IKN menuju kota kelas dunia untuk semua ini bebernya, tentu ada beberapa prinsip yang harus dibangun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme