SuaraKaltim.id - Per 30 Juli kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI resmi memblokir beberapa situs dan aplikasi game online. Pemblokiran tersebut lantaran mereka tidak mendaftarkan PSE.
Mulai dari PayPal, Yahoo (mesin pencarian), Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Sontak beragam reaksi dari gamers bermunculan. Salah satunya di Kota Balikpapan.
Teah Suta Jaya salah satu gamers Dota turut menyayangkan dengan diblokirnya games online garapan Valve Corporation tersebut. Hal ini lantaran Dota merupakan salah satu game online yang mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan game lainnya.
"Dota ini lebih ke game taktik dan strategi. Kalau di game mobile seperti Mobile Legend tapi Dota lebih kompleks permainannya," ucapnya.
Baca Juga: Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?
Meski sudah 16 tahun bermain Dota, Teah mengaku tidak pernah bosan sama sekali dengan permainan tersebut. Lebih lanjut Dota menurutnya sangat seru karena dota ini digarap oleh platform besar seperti STEAM.
"Jadi selalu ada update setiap beberapa bulan jadi style bermainnya tidak selalu sama. Kita selalu menyesuaikan permainan, jadi harus belajar lagi setiap ada update. Itu yang menarik dan bikin tidak pernah bosan," tambahnya.
Sebagai player, Teah juga mengkhawatirkan diblokirnya Dota berdampak pada pengusaha warung internet (warnet). Mengingat Dota hanya bisa dimainkan menggunakan Personal Computer (PC).
Sependapat dengan Teah, gamers Ahkwal juga sangat berharap Dota bisa segera mendaftarkan sebagai PSE di Kominfo. Pengguna games Dota menurutnya di Indonesia sangatlah banyak Kominfo bisa saja didemo oleh para player yang sudah terlanjur cinta dengan Dota.
"Tinggal menunggu antara pemerintah yang di demo player atau STEAM yang sigap buat daftar PSE. Tapi ini sepertinya STEAM sudah mulai mah daftar PSE," kata Ahkwal.
Baca Juga: Kominfo Minta Maaf Usai Blokir Steam dan DOTA: Mudah-mudahan Bisa Diakses Lagi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!