SuaraKaltim.id - Di balik derap cepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul tantangan sosial yang tak bisa diabaikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menanggulangi praktik prostitusi yang mulai menjamur di sekitar kawasan proyek strategis nasional tersebut.
Sepanjang 2025, Satpol PP telah menggelar serangkaian razia di berbagai titik rawan, khususnya di Kecamatan Sepaku, pusat aktivitas pembangunan IKN. Hasilnya, puluhan perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, Senin, 7 Juli 2025.
"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," ujar Bagenda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Bagenda menyatakan bahwa razia akan terus digencarkan demi menjaga moralitas dan ketertiban di sekitar kawasan IKN.
Meskipun otoritas IKN telah terbentuk, urusan penegakan perda masih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Operasi terakhir yang digelar di Kecamatan Sepaku mencatat angka mengejutkan: 64 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring hanya dalam tiga kali razia.
Lebih memprihatinkan, praktik ini berlangsung secara digital melalui media sosial.
Baca Juga: Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
Para PSK memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa, kemudian menyewa kamar penginapan yang disewa Rp 300 ribu per malam sebagai tempat transaksi.
"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan," ungkap Bagenda.
Fenomena ini tidak hanya melibatkan warga lokal. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah seperti Balikpapan, Samarinda, hingga kota-kota besar seperti Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.
Pergerakan ini menunjukkan bahwa geliat pembangunan IKN menarik tak hanya investor, tapi juga aktivitas gelap yang mengintai di balik celah.
Untuk menekan angka kasus, Satpol PP memberikan pembinaan kepada para PSK yang terjaring, lalu mewajibkan mereka untuk meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.
"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," tegas Bagenda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi