Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Satreskoba Polres Bontang saat menggeledah kamar yang disewa oleh tersangka ID. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba menangkap 4 tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu hanya dalam waktu semalam.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Sat Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang. Mulanya, informasi didapat dari masyarakat akan ada barang haram sabu masuk dari daerah Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pihak kepolisian pun melakukan pengamanan dan akhirnya menangkap tersangka berinisial Su (23) di Lok Tuan pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30 WITA. Dari hasil penggeledahan badan dan di dalam mobil milik SU didapat 1 timbangan digital, dan telepon seluler. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, dengan hasil penelusuran telepon Si, didapat 1 jejak transaksi dengan salah seorang perempuan ID (30). 

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji yang Nunggak, Jaminan Kesehatan Cleaning Service RSUD Taman Husada Bontang Juga Tak Aktif

"Jadi barang haram yang dibawa Su sebelumnya sudah diberikan perempuan untuk dipecah dan diedarkan. Mereka berjanjian dengan menggunakan transaksi online hanya memberitahu titik lokasi pengambilan," jelasnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022). 

Berdasarkan pengakuan Su, ia sempat membawa sabu dan sudah diedarkan di wilayah Kukar. Kemudian baru saja selesai mengedarkan sabu di Kota Bontang. Tidak hanya itu, Su mengaku mendapat barang haram itu dari warga binaan yang berada di dalam Lapas Kukar, Tenggarong. 

Masih berdasarkan keterangan SU, ia mengantarkan sabu itu ke tersangka ID yang berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Sat Resnarkoba pun bergerak cepat.

"Anggota langsung bergerak ke Hotel yang dimaksud," ucapnya. 

Saat berada di parkiran hotel, polisi melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai. Kemudian, 2 orang ini langsung diperiksa. Saat ingin diperiksa salah seorang berinisial YP (18) membuang satu bungkus plastik di kolong mobil. 

Baca Juga: Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu, ASN dan Dua Temannya Diringkus Polisi di Wamena

Melihat hal itu, lantas tersangka diminta mengambil. Benar saja, di dalamnya terdapat 1 klip dengan isi butiran kristal yang diduga sabu. 

YP dan rekannya berinisial MA mengaku baru saja mengambil sabu dari ID di dalam kamar hotel. Setelah mendapat nomor kamar. Polisi kembali bergerak. 

Disaksikan oleh resepsionis, polisi kemudian menangkap ID yang merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan. Didapat 1 alat hisap sabu dan ponsel. 

Mereka bertiga mengaku baru memakai sabu dengan alasan mencoba apakah barang yang akan diedarkan ke Kutim. 

"Sudah mereka habis pesta sabu itu didalam kamar hotel. Karena dua tersangka laki-laki asal Kutim ini ingin mencoba dulu sebelum dibawa pergi," sambungnya. 

Keempat tersangka sebagai aktor peredaran narkoba lintas Kabupaten dan Kota kini telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. 

Dua tersangka diantaranya merupakan residivis. Su pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sementara satu tersangka lainnya MA sempat tersandung kasus pencabulan. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Load More