SuaraKaltim.id - Tragedi di simpang Muara Rapak Balikpapan rupanya membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada pemangku kebijakan yang dinilai punya tanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi awal tahun 2022 lalu.
"Di titik itu kan sudah berulang-ulang bertahun-tahun. Tidak ada tindakan konkret dari pemerintah terkait itu. Kami melihat tidak ada langkah pemerintah untuk mengatasi masalah itu," katanya, dikutip Rabu (3/8/2022).
Ditambahkan Ardiansyah ada sekitar tujuh warga yang memberikan kuasa kepada PBH Peradi untuk menggugat Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan.
Baca Juga: Ramai Laksanakan Salat Ied Idul Fitri 1443 H, Warga Palembang Abai Pakai Masker
"Gugatan ini tidak merugikan secara materiil, tapi lebih tepatnya mengarah pada kebijakan pemerintah pasca kejadian itu. Karena kami melihat, mesti ada pelebaran jalan, flyover hingga pengaturan rambu lalu lintas," tambahnya.
Ardiansyah menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang konkret atas kejadian itu. Padahal menurut PBH Peradi secara akumulasi kecelakaan yang sering terjadi di Muara Rapak ada sekitar 10 korban meninggal dunia.
Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.
"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.
Jika ditolak gugatan tersebut PBH Peradi akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan.
"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," kata dia selepas menerima berkas gugatan dari PBH Peradi Balikpapan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
Terkini
-
Samarinda Targetkan Juli 2025 Jalankan Sekolah Rakyat, Lokasi Masih Dicari
-
Pusaran Angin di Teluk Balikpapan Bikin Geger, Apa Itu Waterspout?
-
Wapres Gibran: Pembangunan IKN Harus Tepat Waktu
-
Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Mudah-mudahan Cuan!
-
Cuan 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Nilainya Ratusan Ribu Khusus untuk Kamu