SuaraKaltim.id - Tragedi di simpang Muara Rapak Balikpapan rupanya membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada pemangku kebijakan yang dinilai punya tanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi awal tahun 2022 lalu.
"Di titik itu kan sudah berulang-ulang bertahun-tahun. Tidak ada tindakan konkret dari pemerintah terkait itu. Kami melihat tidak ada langkah pemerintah untuk mengatasi masalah itu," katanya, dikutip Rabu (3/8/2022).
Ditambahkan Ardiansyah ada sekitar tujuh warga yang memberikan kuasa kepada PBH Peradi untuk menggugat Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan.
"Gugatan ini tidak merugikan secara materiil, tapi lebih tepatnya mengarah pada kebijakan pemerintah pasca kejadian itu. Karena kami melihat, mesti ada pelebaran jalan, flyover hingga pengaturan rambu lalu lintas," tambahnya.
Ardiansyah menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang konkret atas kejadian itu. Padahal menurut PBH Peradi secara akumulasi kecelakaan yang sering terjadi di Muara Rapak ada sekitar 10 korban meninggal dunia.
Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.
"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.
Jika ditolak gugatan tersebut PBH Peradi akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ramai Laksanakan Salat Ied Idul Fitri 1443 H, Warga Palembang Abai Pakai Masker
Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan.
"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," kata dia selepas menerima berkas gugatan dari PBH Peradi Balikpapan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu