SuaraKaltim.id - Tragedi di simpang Muara Rapak Balikpapan rupanya membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada pemangku kebijakan yang dinilai punya tanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi awal tahun 2022 lalu.
"Di titik itu kan sudah berulang-ulang bertahun-tahun. Tidak ada tindakan konkret dari pemerintah terkait itu. Kami melihat tidak ada langkah pemerintah untuk mengatasi masalah itu," katanya, dikutip Rabu (3/8/2022).
Ditambahkan Ardiansyah ada sekitar tujuh warga yang memberikan kuasa kepada PBH Peradi untuk menggugat Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan.
"Gugatan ini tidak merugikan secara materiil, tapi lebih tepatnya mengarah pada kebijakan pemerintah pasca kejadian itu. Karena kami melihat, mesti ada pelebaran jalan, flyover hingga pengaturan rambu lalu lintas," tambahnya.
Ardiansyah menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang konkret atas kejadian itu. Padahal menurut PBH Peradi secara akumulasi kecelakaan yang sering terjadi di Muara Rapak ada sekitar 10 korban meninggal dunia.
Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.
"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.
Jika ditolak gugatan tersebut PBH Peradi akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ramai Laksanakan Salat Ied Idul Fitri 1443 H, Warga Palembang Abai Pakai Masker
Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan.
"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," kata dia selepas menerima berkas gugatan dari PBH Peradi Balikpapan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026