SuaraKaltim.id - Tragedi di simpang Muara Rapak Balikpapan rupanya membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada pemangku kebijakan yang dinilai punya tanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi awal tahun 2022 lalu.
"Di titik itu kan sudah berulang-ulang bertahun-tahun. Tidak ada tindakan konkret dari pemerintah terkait itu. Kami melihat tidak ada langkah pemerintah untuk mengatasi masalah itu," katanya, dikutip Rabu (3/8/2022).
Ditambahkan Ardiansyah ada sekitar tujuh warga yang memberikan kuasa kepada PBH Peradi untuk menggugat Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan.
Baca Juga: Ramai Laksanakan Salat Ied Idul Fitri 1443 H, Warga Palembang Abai Pakai Masker
"Gugatan ini tidak merugikan secara materiil, tapi lebih tepatnya mengarah pada kebijakan pemerintah pasca kejadian itu. Karena kami melihat, mesti ada pelebaran jalan, flyover hingga pengaturan rambu lalu lintas," tambahnya.
Ardiansyah menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang konkret atas kejadian itu. Padahal menurut PBH Peradi secara akumulasi kecelakaan yang sering terjadi di Muara Rapak ada sekitar 10 korban meninggal dunia.
Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.
"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.
Jika ditolak gugatan tersebut PBH Peradi akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN