SuaraKaltim.id - Harga tandan buah segar (TBS) di Kaltim saat ini belum ada perubahan yang signifikan. Hal itu dikeluhkan petani kelapa sawit Kaltim yang masih kesulitan menjual TBS sawit yang hanya Rp 1.100,- per kilogram.
Hal itu dibenarkan Asbudi, petani kelapa sawit asal Kutai Timur. Pria yang juga ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FKPS) Kaltim tersebut menemui beberapa kendala petani saat menjual TBS sawit ke pabrik.
"Masalah yang dihadapi ini ya masalah TBS. Mudah-mudahan pabrik kelapa sawit taat dengan amanat undang-undang, sesuai dengan yang ditetapkan Surat Edaran Menteri Pertanian dan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim," ujar Asbudi pasca terpilih sebagai Ketua FPKS Kaltim, Sabtu (6/8/2022) malam.
Surat edaran Menteri Pertanian yang dimaksud yakni pada 30 Juni 2022 lalu. Bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) sepakat untuk membeli TBS kelapa sawit swadaya dengan harga minimal Rp 1.600,- per kilogram. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani swadaya.
Baca Juga: DPR Harap SDM Kaltim Dapat Penuhi Kebutuhan Ahli Konstruksi IKN
Sementara untuk harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim yakni Rp 1.700,- per kilogram. Hanya saja itu berlaku untuk petani sawit kemitraan. Sehingga beberapa parbik lebih banyak membeli dari petani kemitraan perusahaan. Sedangkan petani kelapa sawit swadaya harus rela dibeli dengan harga di bawah dari yang ditetapkan.
Ditambahkan Asbudi berdasarkan data dari FPKS Kaltim bahwa saat ini ada sekitar 90 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim yang beroperasi aktif. Jumlah tersebut dinilai sangat relevan dengan tingkat produksi petani dalam setiap memasuki masa panen.
"Dalam sekali satu siklus masa panen itu menghasilkan sekitar 600 ribu ton. Kondisi dari lapangan di beberapa pabrik ada yang beli Rp 1.100, ada juga Rp 1.600 per kilogram," tambah Asbudi.
Sementara itu Sekretaris FPKS Kaltim Didi Amista menilai pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus sementara tidak begitu berdampak baik pada petani. Dia menilai berdampak signifikan terhadap produktivitas TBS.
"Sifatnya ini hanya sementara. Namun petani itu sangat optimistis pelarangan atau penghentian ekspor itu untuk TBS," tambah Didi.
Bahkan dikatakan Didi petani swadaya di Kaltim mestinya bisa dapat Rp 2.000 per kilogram ketika menjual ke PKS di Kaltim. Kondisi menurutnya bisa teratasi andai setiap kepala daerah mengawasi langsung perkembangan bisnis para petani swadaya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN