Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Barang bukti yang diamankan dan pelaku. [Inibalikpapan.com]

Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Load More